Sumber foto: google

Pertamina Menerima Pembayaran Dana Kompensasi BBM 2023 Rp43,52 Triliun

Tanggal: 26 Mei 2024 16:57 wib.
PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023. Pembayaran kompensasi ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode tahun 2023. Dana yang diterima Pertamina sebesar Rp43,52 triliun, termasuk pajak, atau Rp39,20 triliun tanpa pajak.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah dalam percepatan pembayaran dana kompensasi BBM. Dana kompensasi ini sangat mendukung keberlangsungan operasional BBM bersubsidi dan membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Selain itu, besarannya nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite telah direviu oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana kompensasi BBM.

Nicke juga mengapresiasi upaya Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, terutama melalui program BBM Satu Harga. Pemerintah terus berupaya melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Dalam situasi geopolitik dunia saat ini, di mana mata uang rupiah mengalami tekanan, Nicke menekankan pentingnya penggunaan BBM secara bijak serta penyaluran BBM yang tepat sasaran. Hal ini sangat membantu pemerintah dalam mengelola devisa dan anggaran negara.

Pertamina juga memastikan bahwa upaya optimal dilakukan agar BBM bersubsidi dapat dikonsumsi oleh yang berhak. Mereka menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU secara real time. Implementasi ini berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta atau sekitar Rp 4,4 trilliun.

Selain itu, Pertamina melakukan digitalisasi di lebih dari 8 ribu SPBU, termasuk yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Hal ini memudahkan proses monitoring dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga ditingkatkan untuk mengawasi dan menindak kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Pertamina juga mendorong partisipasi masyarakat dalam Program Subsidi Tepat secara daring untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memantau konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite. Hasilnya, Pertamina berhasil melaksanakan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2023.

Dalam konteks ini, masyarakat juga diimbau untuk mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak dan mulai beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai dukungan kepada pemerintah. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi yang adil dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan langkah-langkah ini diharapkan Pertamina dapat terus memberikan kontribusi positif bagi keberlangsungan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved