Sumber foto: Goggle

Perjalanan Pajak RI: Dari Rp 13,8 Triliun Naik Jadi Rp 1.869 Triliun

Tanggal: 22 Jul 2024 23:48 wib.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan penerimaan pajak di Indonesia, yang awalnya hanya mencapai Rp 13,87 triliun pada tahun 1983, telah meningkat menjadi Rp 1.869 triliun pada tahun 2023.

Menurut Sri Mulyani, suatu negara dan peradaban memerlukan sistem pajak yang kuat serta pemimpin bangsa yang memahami ilmu perpajakan untuk mencapai kesejahteraan yang adil.

Menurut Pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Ini menandakan landasan hukum yang mengatur pajak di Indonesia telah ada sejak lama.

Dia menjelaskan bahwa reformasi perpajakan berjalan seiring dengan perkembangan ekonomi Indonesia. Reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam Peraturan Perpajakan Indonesia pada awal 1980. Pada tahun 1983, penerimaan pajak Indonesia hanya sebesar Rp 13,87 triliun.

Krisis Keuangan 1998 dan IMF
Tahun 1998-1999 menghadapkan Indonesia pada krisis keuangan dan ekonomi yang mengakibatkan masuknya Indonesia dalam program Dana Moneter Internasional (IMF). Pada tahun 2002, dibentuk kantor large tax payer (LTO) dan penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 249,4 triliun.

Selanjutnya, pada tahun 2004 ditandai dengan reformasi perpajakan jilid II dan pertama kali penerimaan pajak di atas Rp 300 triliun. Bahkan, pada tahun 2007, penerimaan pajak mencapai Rp 571,7 triliun dengan diberlakukannya kebijakan sunset policy.

"Tahun 2008-2009, dunia dihantam krisis keuangan global yang dimulai dari sub-prime mortgage crisis. Meskipun demikian, ekonomi Indonesia dan penerimaan pajak tetap terjaga," ungkap Sri Mulyani.

Pada tahun 2014, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.060 triliun seiring diberlakukannya sistem e-filling. Selanjutnya, pemerintah meluncurkan kebijakan tax amnesty pada tahun 2016, serta meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menetapkan pajak final sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada tahun 2017, pertukaran informasi otomatis secara global mulai berlaku. Tidak lama setelah itu, pada tahun 2020, terjadi pandemi Covid-19 yang menurunkan penerimaan pajak dari Rp 1.332 triliun menjadi Rp 1.072 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 260 triliun.

Namun demikian, penerimaan pajak kembali pulih mencapai Rp 1.716 triliun pada tahun 2022 dan berhasil mencapai Rp 1.869 triliun pada tahun 2023. Hal ini dapat dicapai berkat pelaksanaan Undang-Undang Hak Prerogatif Pajak (UU HPP) dan core tax sebagai langkah reformasi selanjutnya.

"Membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, modern, dan profesional harus terus dilakukan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya," ujar Sri Mulyani.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved