Sumber foto: google

Penjelasan Perum Bulog Mengenai Tudingan Mark Up Harga Impor Beras

Tanggal: 4 Jul 2024 14:12 wib.
Perusahaan Umum (Perum) Bulog memberikan penjelasan terkait tuduhan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun serta kerugian negara akibat demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang diarahkan kepada mereka dan Badan Pangan Nasional. Melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso, pihak Bulog menjelaskan bahwa isu demurage sebenarnya secara tegas telah dijelaskan oleh Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR.

Dalam keterangan tersebut, Bayu Krisnamurthi menyatakan bahwa demurrage merupakan bagian tak terpisahkan dari risiko dalam penanganan komoditas impor. Bayu juga mengklarifikasi bahwa Bulog telah berusaha secara maksimal untuk meminimalkan biaya demurrage. Selain itu, biaya demurrage sepenuhnya menjadi bagian dari perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor dan pengekspor.

Bulog pun menjelaskan bahwa dalam penanganan komoditas impor, terdapat kondisi tertentu yang membuat demurrage tidak dapat dihindari, seperti cuaca buruk, keterlambatan bongkar muat, dan hari libur di pelabuhan. Dalam upaya mitigasi risiko importasi, biaya demurrage merupakan bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor, yang terus berusaha mereka minimalkan.

Selain itu, Bulog juga menyatakan bahwa tuduhan mark up impor beras sebesar 2,2 juta ton senilai Rp2,7 triliun tidak beralasan. Bulog menegaskan bahwa mereka telah melakukan pengadaan beras sesuai dengan mekanisme pasar dan telah berupaya mengoptimalkan biaya-biaya yang terkait dengan impor beras.

Namun, terlepas dari penjelasan yang diberikan oleh Bulog, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) atas dugaan mark up impor beras dan kerugian negara akibat demurrage. Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, meminta agar KPK segera memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dua permasalahan tersebut.

Menurut Hari, kajian dan investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan mark up yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog terkait impor beras. Data yang disampaikan juga menunjukkan selisih harga beras impor yang signifikan, sebagai indikasi dari praktik mark up. Hal ini menjadi dasar bagi SDR untuk melaporkan dugaan korupsi kepada KPK.

Hari Purwanto juga menyinggung tentang penawaran harga beras impor dari perusahaan Vietnam yang menunjukkan selisih harga yang mencurigakan. Dari data yang dikumpulkan, diketahui bahwa harga realisasi impor beras jauh di atas harga penawaran, yang menjadi dasar kuat bagi SDR untuk menduga adanya praktik mark up.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh masyarakat secara normatif. Sebelum memberikan kesimpulan lebih lanjut, KPK akan melakukan proses pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut terkait tuduhan mark up impor beras yang dialamatkan kepada Bapanas dan Bulog.

Dalam penjelasannya, Bulog mencoba memberikan gambaran tentang kompleksitas dalam penanganan impor beras, terutama terkait dengan demurrage dan permasalahan mark up yang tengah menjadi sorotan. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan dari pihak lain, yang mendorong aksi hukum sebagai langkah lanjutan untuk menyelesaikan tuduhan yang diarahkan kepada Bulog. Hal ini membuktikan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan kepentingan publik memerlukan keterbukaan, transparansi, serta proses hukum yang berkeadilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved