Penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang Tujuan Perubahan UU PNBP
Tanggal: 27 Jul 2018 13:11 wib.
Perubahan Undang-Undang PNBP yang sebelumnya sudah berlaku selama 21 tahun bukan suatu kebijakan yang diambil secara sembarangan menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Sri menjelaskan ada beberapa alasana, kenapa pemerintah mengubah UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut menjadi penting untuk memperkuat tata kelola, efisiensi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Point penting yang dikandung dalam UU PNBP yang baru adalah pemerintah dapat mengatur tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap masyarakat. Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu, seperti untuk masyarakat yang tidak dapat membayar tariff PNBP.
Sehingga nantinya pemerintah dapat membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan dan keadilan pun bisa tercapai. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers mengenai undang-undang PNBP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2017).
Menkeu Sri juga menuturkan bahwa perubahan UU PNBP memiliki beberapa tujuan penyempurnaan pengaturan di dalamnya. Pertama, mewujudkan upaya terus menerus peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kedua, mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
"Aturan ini juga mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel. Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," paparnya
"Selain itu, aturan ini juga untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar secara berkualitas dan berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi UU PNBP melalui Rapat Paripurna ke 32 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2017/2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).