Penghasilan dari Selebgram Juga Dikenai Pajak?
Tanggal: 13 Okt 2017 16:59 wib.
Menjadi selebriti instagram atau selebgram di era teknologi informasi masa kini telah menjadi profesi yang menjanjikan. Selain menjadi populer dan terkenal, penghasilan selebgram juga bisa dibilang lumayan. Dengan mengiklankan suatu produk atau jasa pada postingan miliknya, mereka dapat meraup keuntungan dari iklannya.
Maraknya artis instagram dewasa ini rupanya membuat Ditjen Pajak mengambil langkah untuk memberikan sosialisasi pajak pada para selebgram.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para selebriti instagram (selebgram) untuk memberikan sosialisasi pajak.
Hal ini dilakukan lantaran penghasilan para selebgram yang cukup fantastis.
Misalnya selebgram sekaligus artis di dunia nyata Syahrini, belum lama ini dia mengaku mendapatkan bayaran Rp 100 juta dari mitranya untuk satu kali posting di instagram.
"Kalau program sosialisasi akan dilakukan, tapi detilnya saya konfirmasi dulu ke bagian penyuluhan," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Yon menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sejatinya telah memiliki seluruh data para wajib pajak (WP) termasuk para selebgram yang selama ini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Yon menyampaikan bahwa otoritas pajak juga dapat mengetahui tingkat kepatuhan para selebgram melalui data yang dimiliki hingga saat ini berdasarkan catatan masing-masing pembayaran pajaknya. Hanya saja pihaknya tidak mempublikasikan data tersebut.
"Bisa, data kan kita punya, cuma enggak bisa dipublikasikan, nanti melanggar pasal kerahasiaan wajib pajak," tukas dia