Penggunaan Dana Desa harus Sesuai dengan Kebutuhannya
Tanggal: 21 Nov 2017 06:25 wib.
Tampang.com – Untuk memonitoring penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penekanan kepada seluruh aparatur desa agar penggunaan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kepala Dinas DPMD KBB, Wandian mengatakan, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengajak dan membina seluruh kepala desa yang ada di KBB untuk bersama-sama menjaga komitment untuk menggunakan dana desa dengan baik.
“Kita telah bentuk nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa, antara polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri, jadi ini harus dipatuhi,”jelas Wandian ketika ditemui kemarin (20/11).
Menurutnya, MoU tersebut menekankan bahwa penggunaan DD harus berdasarkan prinsip akuntabilitas ketika dilaporkan nanti. Sehingga, antara realisasi dan pencatatan laporan menjadi singkron.
Selain itu, bentuk pengawasan penggunaan DD dengan aparat kepolisian melalui Bamkabtibmas lebih mengarah pada upaya monitoring. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dan salah pencatatan.
“Jadi sebetulnya hanya upaya pencegahan saja, bukan menakut-nakuti,” kata dia.
Untuk itu, dia menghimbau setelah diberikan Bimbingan Teknis seluruh Kepala Desa beserta jajarannya harus memahami betul pengetahuan peraturan perundang - undangan mengenai tata cara penggunaan dana desa.
“Ini harus paham semuanya, jangan asal-asalan memberikan laporan keuangan,”ucap dia.
Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor mengungkapkan, merupakan Itikad baik pemerintah agar penggunaan dana desa dapat berjalan tertib, baik, sesuai harapan, akan tetapi harus dibarengi tingkat pemahaman seluruh aparatur desa agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Intinya harus membangun soliditas organisasi dan mendorong kapasitas kepala desa,” tandas Wakil ketua Apdesi bidang hukum dan HAM, Apdesi KBB itu.
Seperti diketahui, MoU yang dilakukan selama dua tahun sejak ditandatangani, dan untuk hal itu Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.