Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun sejak 2022
Tanggal: 6 Apr 2024 15:36 wib.
Pada masa awal tahun 2020 hingga Maret 2024, pemerintah Indonesia berhasil memperoleh penerimaan pajak senilai Rp23,04 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak yang diperoleh dari sektor tersebut, termasuk di antaranya adalah Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pajak kripto. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan pers yang diterbitkan pada Jumat, 5 April 2024.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut terkumpul dari berbagai tahun, yaitu sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak ini berasal dari berbagai jenis kontribusi, seperti PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp 1,77 triliun yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.
Selain itu, mencapai Maret 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah ini termasuk di dalamnya dua pembetulan data pemungut PPN PMSE pada bulan Maret 2024, yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.
Penerimaan pajak sebesar Rp 23,04 triliun dari sektor ekonomi digital ini memberikan gambaran yang positif terkait kontribusi sektor tersebut dalam pengembangan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, di mana transaksi digital dan penggunaan mata uang kripto telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam ekonomi modern. Dengan demikian, pemerintah perlu terus mengoptimalkan sistem perpajakan untuk mengakomodir perkembangan tersebut.
Seiring dengan perkembangan transformasi digital, kehadiran pajak dari sektor ekonomi digital menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi perubahan-perubahan di bidang ekonomi. Seiring dengan hal tersebut, regulasi perpajakan juga harus disesuaikan untuk menciptakan kesetaraan di antara sektor ekonomi konvensional dan sektor ekonomi digital. Hal ini juga berdampak positif dalam meningkatkan penerimaan pajak yang berdampak langsung pada pembangunan secara keseluruhan.
Pemerintah juga perlu terus memperkuat pengawasan dan regulasi terkait pajak kripto dan fintech, mengingat peran keduanya semakin penting dalam transaksi digital saat ini. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dapat memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor-sektor ini dapat tercapai dengan maksimal.
Terkait dengan pembetulan data pemungut PPN PMSE pada Maret 2024, hal ini menunjukkan perlunya perhatian yang lebih dalam pengawasan atas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Upaya-upaya tersebut tentunya harus diikuti dengan peningkatan sanksi dan penindakan bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.
Dengan adanya penerimaan pajak sebesar Rp 23,04 triliun dari sektor ekonomi digital, dapat dilihat bahwa sektor ini memiliki peran yang signifikan dalam kontribusi perpajakan di Indonesia. Hal ini memberikan gambaran bahwa sektor ekonomi digital telah menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dan pemerintah harus terus mengoptimalkan kebijakan dalam mengakomodir perkembangan tersebut.