Pendistribusian LPG 3 kg oleh Kementerian ESDM Capai 3,49 Juta Ton

Tanggal: 1 Jul 2025 15:26 wib.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa jumlah pendistribusian LPG dalam kemasan 3 kg mencapai 3,49 juta ton pada bulan Mei 2025. Angka ini mencerminkan 42,77 persen dari kuota total penyaluran yang ditetapkan sebesar 8,17 juta ton untuk tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Tri Winarno, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada hari Senin di Jakarta, dengan perwakilan dari Komisi XII DPR RI.

Tri memproyeksikan, jika tren ini berlanjut, penyaluran LPG tabung 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton pada akhir tahun 2026. Proyeksi tersebut berlandaskan pada surat yang dikirimkan Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang tertera pada 24 Februari 2025.

Dalam konteks pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg sepanjang tahun 2025, Tri menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi tahap pertama, yaitu melakukan pendataan pengguna. Sampai dengan akhir Mei 2025, terdapat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah melakukan transaksi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan Pertamina.

Lebih jauh, hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa terdapat 30 kasus pidana yang terkait dengan pemindahan isi LPG 3 kg ke dalam tabung yang tidak disubsidi. Selain itu, sejak Januari hingga Mei 2025, pengawasan dan verifikasi terhadap volume penyaluran LPG tabung 3 kg dilakukan secara berkala, baik melalui metode on desk yang melibatkan 1.865 agen/penyalur, maupun melalui uji petik sebanyak 123 agen/penyalur.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk mencabut izin agen dan pangkalan yang terlibat dalam praktik kecurangan dalam distribusi LPG. Ia menekankan pentingnya penataan regulasi yang ketat, di mana setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) harus menggunakan timbangan sebelum mengangkut LPG ke truk yang akan mengirimkan ke agen dan pangkalan, untuk memastikan bahwa berat LPG sesuai dengan ketentuan, yaitu 3 kilogram per tabung.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved