Pemilik Pagar Laut Tangerang Terancam Bisa Kena Denda Rp558 Juta
Tanggal: 29 Jan 2025 16:49 wib.
Tampang.com | Pemilik pagar laut Tangerang seharusnya bisa dikenakan denda yang lebih besar, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Mereka menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan bahwa implikasi dari maladministrasi tersebut merupakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat ini telah ditetapkan perhitungan denda sebesar Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Namun, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan bahwa perhitungan denda tersebut menunjukkan sikap KKP yang tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut. Susan menyatakan hal ini pada tanggal 28 Januari 2025.
Proses hukum terkait dengan pemilik pagar laut ini semakin diperumit dengan ketidakjelasan dalam mengungkap siapa dalang dan aktor intelektual dari pagar laut tersebut. KKP telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang. Ironisnya, pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025, tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya yang telah diketahui oleh masyarakat lokal.
Susan menambahkan bahwa bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut. Denda sebesar Rp 18 juta per kilometer dinilai terlalu ringan dan murah daripada harga pembuatan pagar laut tersebut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), hal seperti ini membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku. Total denda yang akan dibebankan hanya sebesar Rp558 juta, yang dinilai tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI mencapai Rp7,7 miliar per bulan.
Terkait dengan hal ini, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang lebih tegas terkait dengan pemilik pagar laut. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian utama. Selain itu, lembaga terkait perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pelaku perusakan laut, pesisir dan pulau kecil, serta memberikan sanksi yang sesuai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemilik pagar laut di Tangerang harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka. KKP dan pihak berwenang lainnya perlu menegakkan hukum secara tegas dan adil untuk melindungi sumber daya laut serta kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Perlindungan terhadap lingkungan laut merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Kesadaran akan pentingnya menjaga laut dan ekosistemnya perlu ditingkatkan oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik pagar laut, agar tercipta keseimbangan yang harmonis antara manusia dan lingkungan laut.