Sumber foto: Google

Pemerintah Siapkan Pungutan Ekspor Kelapa Bulat demi Kendalikan Harga Domestik

Tanggal: 20 Mei 2025 22:19 wib.
Tampang.com | Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna menekan lonjakan harga kelapa dan menjaga ketersediaan pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan segera diberlakukan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kalau enggak salah besok, minggu ini ya. Tadi sih sudah ada suratnya. Saya lupa tanggalnya,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Kebijakan PE ini diharapkan menjadi penyeimbang antara dorongan ekspor yang tinggi dengan kebutuhan kelapa di pasar lokal. Budi menegaskan bahwa kecenderungan petani untuk mengekspor karena harga luar negeri yang lebih tinggi telah memicu kenaikan harga kelapa di dalam negeri, bahkan sempat menyentuh angka Rp 30.000 per butir.

"Petani kan lebih suka ekspor karena harganya bagus. Tapi kita juga harus pikirkan kebutuhan dalam negeri, terutama industri pengolahan yang sangat bergantung pada pasokan kelapa bulat,” jelas Budi.

Aturan Siap Diterbitkan, Dikoordinasikan dengan Kemenkeu

Menurut Budi, Kementerian Keuangan telah menyetujui mekanisme pungutan ekspor ini. Seluruh tahapan koordinasi lintas kementerian disebutnya sudah rampung dan tinggal menunggu penetapan resmi dalam bentuk PMK.

“Saya pikir semua sudah sepakat kemarin. Prinsipnya tidak ada masalah dan akan diputuskan bersama,” kata Budi usai menghadiri peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (18/5/2025).

Fokus Jaga Stabilitas Pasar

Kementerian Perdagangan sebelumnya hanya bertindak sebagai pengusul kebijakan PE dan memberikan pertimbangan teknis kepada Kemenkeu. Tujuannya bukan hanya menurunkan harga kelapa, tetapi juga memastikan bahwa pelaku industri dalam negeri—mulai dari produsen minyak kelapa, santan, hingga produk olahan lainnya—tidak mengalami kekurangan bahan baku.

“Tidak perlu pakai Permendag, karena ini ranahnya Kementerian Keuangan. Sudah kami sampaikan dan tinggal ditetapkan,” kata Budi dalam pernyataan sebelumnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada 6 Mei 2025.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan harga kelapa yang melonjak sekaligus menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan menjadi sorotan, terutama dalam menjawab keluhan pelaku industri serta menjaga daya beli masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved