Pemerintah minta Pemda ikut Bantu Optimalkan Dana BPJS
Tanggal: 8 Nov 2017 05:36 wib.
Tampang.com - Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikabarkan mengalami defisit hingga Rp 9 trilliun. Namun, hal itu dibantah Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris usai rapat pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan, di Jakarta.
”Kabar itu tidak benar. Pemerintah membayar iuran 92,4 juta penduduk agar memperoleh Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta JKN saat ini mencapai angka 172 juta penduduk 66 persen. Iuran BPJS saat ini dipandang masih di bawah nilai aktuaria. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk dapat menjaga kapasitas fiskal BPJS Kesehatan berkesinambungan,” terangnya.
Pada rapat sebelumnya diidentifikasi kebijakan yang perlu dilakukan dalam meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan meliputi cakupan Kesehatan Semesta Tahun 2019, Iuran PBI tetap, Iuran Non PBI Tetap, Kendali mutu dan kendali biaya, strategic purchaser, cost sharing, masa tunggu peserta, dan sharing Pemda dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan program BPJS harus ada progran gotong royong. Termasuk dana bagi hasil dari pajak rokok untuk bisa menjadi salah satu solusi.
”Tidak itu saja, untuk pembahasan APBD tahun depan kami juga akan mengajak Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan hal ini. Agar semua kepala daerah itu memberikan perhatian pada program BPJS. Sehingga pada 2018, ada komitmen kepala daerah untuk menetapkan APBD,” ujar Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama Menko PMK Puan Maharani mengatakan, upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal BPJS Kesehatan efisiensi operasional BPJS Kesehatan, penyempurnaan sistem rujukan, optimalisasi sharing Pemda, melalui pajak rokok untuk pelayanan kesehatan, optimalisasi sharing BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja.
”Saya harap peran Pemda ke depannya bisa ikut aktif, bukan hanya melakukan preventif dan promotif saja, tetapi juga uang yang ada di Pemda itu bisa digunakan untuk melakukan pelayanan kesehatan katastropik,” ujar Menko PMK.