Sumber foto: google

Pemerintah Menunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM ke 2026

Tanggal: 17 Mei 2024 15:44 wib.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Awalnya, kewajiban ini seharusnya dipenuhi pada 17 Oktober 2024. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, yang menyebutkan bahwa waktu yang mepet dari target berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.

Menurut Teten, peraturan presiden (Perpres) terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal ini masih dalam proses penyusunan. "Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026," ujar Teten di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/5). Dia juga menyampaikan bahwa penundaan ini diusulkan agar UMKM lokal yang belum mampu mengurus sertifikat halal tidak terkena sanksi hukum. Sebab, produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Teten merinci bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru saja mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Hal ini berarti masih terdapat 15,4 juta UMKM lainnya yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.

Jika kewajiban sertifikasi tetap berlaku pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap harinya. Angka ini jauh melebihi kemampuan BPJPH saat ini, yang hanya mampu menerbitkan sekitar 2.678 sertifikat per hari. "Karena itu, saya kira tepat jika Presiden menunda kewajiban sertifikasi hingga 2026," tambah Teten.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini disambut dengan beragam pandangan dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung keputusan ini, mengingat tantangan nyata yang dihadapi oleh UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sementara itu, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap konsumen Muslim, yang semestinya mendapatkan jaminan kehalalan produk.

Di satu sisi, UMKM di Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Mereka menciptakan lapangan kerja, mendukung distribusi produk lokal, dan mempertahankan keberagaman produk di pasar. Namun, sebagian UMKM masih berjuang dalam menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam memenuhi regulasi terkait sertifikasi halal.

Data menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 64 juta UMKM yang menyerap tenaga kerja sebanyak 97% dari total angkatan kerja di Indonesia. Namun, masih banyak dari mereka yang belum memiliki sertifikat halal, baik karena keterbatasan pengetahuan maupun keterbatasan finansial.

Di sisi lain, kebutuhan akan produk halal di masyarakat Muslim Indonesia juga tidak dapat diabaikan. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai lebih dari 225 juta jiwa, atau sekitar 87% dari total populasi. Dengan demikian, kebutuhan akan produk halal menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait konsumsi produk.

Dalam konteks ini, penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM memberikan waktu yang lebih longgar bagi para pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri. Selain itu, penundaan ini seharusnya disertai dengan upaya peningkatan pemahaman dan pendampingan bagi UMKM terkait pentingnya sertifikasi halal. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan ini tidak mengurangi kehati-hatian dalam memilih dan menggunakan bahan baku serta bahan penolong yang halal.

Namun, di sisi lain, penundaan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kesadaran dan kualitas produk UMKM dalam memenuhi standar kehalalan. Pasalnya, meskipun penundaan memberikan kelonggaran waktu, namun tidak semua pelaku UMKM mungkin akan memanfaatkan waktu tersebut dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam sosialisasi, edukasi, dan pembinaan bagi UMKM, agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang.

Peran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menjadi krusial dalam mendukung proses sertifikasi ini. Peningkatan kapasitas dan efisiensi dari lembaga ini perlu terus dilakukan agar dapat melayani serangkaian proses sertifikasi yang memadai. Selain itu, pemerintah juga perlu mengadakan kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi dari penundaan kewajiban sertifikasi ini, sehingga keputusan tersebut dapat memberikan manfaat secara menyeluruh tanpa mengorbankan aspek keamanan dan kualitas produk.

Dalam konteks ini, peran dari asosiasi dan lembaga-lembaga yang mendukung pengembangan UMKM juga dapat memainkan peran penting dalam membantu proses persiapan dan sertifikasi halal. Mereka dapat memberikan dukungan teknis, pengetahuan, dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM. Selain itu, inisiatif kolaboratif antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan pemangku kepentingan lainnya juga dapat menjadi solusi yang efektif dalam memastikan kesuksesan implementasi kebijakan sertifikasi halal bagi UMKM.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2026 merupakan langkah yang perlu disertai dengan upaya yang lebih komprehensif dari pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku UMKM sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian, industri UMKM, dan konsumen Muslim tanpa mengorbankan aspek kehalalan dan keamanan produk. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas produk UMKM, memperluas akses pasar, dan menyelaraskan antara kebutuhan pasar dengan kebutuhan pelaku UMKM.

Selain itu, adanya kejelasan dan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi halal juga dapat memberikan kepastian hukum dan investasi bagi para pelaku UMKM. Prosedur sertifikasi halal yang lebih mudah diakses dan dimengerti juga dapat membantu mempercepat proses pembangunan industri halal di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang mendukung bagi UMKM dalam menghadapi tuntutan sertifikasi halal, sehingga mereka dapat tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan dalam pasar yang semakin kompleks dan kompetitif.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved