Pemerintah Mempertimbangkan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Hingga 2061
Tanggal: 30 Apr 2024 05:32 wib.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan perpanjangan kontrak izin tambang untuk PT Freeport Indonesia selama 20 tahun ke depan, hingga tahun 2061, setelah masa kontrak yang saat ini berlaku habis pada tahun 2041. Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa proses perpanjangan kontrak hampir mencapai tahap final, dengan satu-satunya kendala yang masih harus diselesaikan, yaitu revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Bahlil, alasan di balik kebijakan perpanjangan kontrak ini adalah karena cadangan dan produksi mineral Freeport diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2035. "Pada tahun 2035, produksi Freeport diprediksi mencapai puncaknya. Saat ini kita sedang mengelola tambang ini secara bawah tanah," jelas Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa jika kegiatan eksplorasi tidak dilakukan setelah tahun 2035, produksi mineral bisa habis. Namun, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah memerlukan waktu 10-15 tahun. "Jika kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk memberikan mereka kesempatan melakukan eksplorasi, maka pada tahun 2040, Freeport mungkin akan berhenti beroperasi," tambah Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini sebenarnya bukan masalah besar mengingat mayoritas saham Freeport dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, Bahlil juga menyebut kemungkinan adanya opsi penambahan saham sebesar 10 persen. Dengan penambahan tersebut, pemerintah akan memiliki 61 persen saham di PT Freeport Indonesia secara keseluruhan.
Hal ini menuai kontroversi di tengah masyarakat karena terkait dengan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial dari aktivitas tambang. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa perpanjangan kontrak tambang Freeport dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Arus investasi terkait dengan tambang ini juga menjadi perhatian utama, di mana peningkatan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia diharapkan dapat memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk memperpanjang kontrak izin tambang perlu disertai dengan pemantauan yang ketat terhadap pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar.
Dengan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, perpanjangan kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia menjadi isu yang kompleks. Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait dengan perpanjangan kontrak ini.
Sebuah langkah perpanjangan kontrak tambang yang bijaksana akan memastikan bahwa kepentingan jangka panjang negara dan masyarakat menjadi prioritas utama, bahkan di tengah-tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global. Dengan demikian, keputusan pemerintah terkait dengan perpanjangan kontrak tambang Freeport menjadi penting dalam menentukan arah pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia di masa depan.