Pemerintah Beri Sanksi Kepada PNS yang Bolos Pada 2 Januari 2018
Tanggal: 27 Des 2017 22:57 wib.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap libur panjang ada oknum PNS yang memperpanjang liburnya atau bolos sehari atau dua hari setelah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Untuk mencegah kejadian serupa pemerintah menegaskan bahwa akan memberi sanksi kepada PNS yang bolos saat hari bukan cuti bersama.
Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Oleh karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS wajik masuk kerja. "Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Menteri Asman seperti dikutip dari laman Setkab di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12).
Asman Abnur menyampaikan penegasan tersebut terkait dengan banyaknya pihak yang mempertanyakan status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.
Menteri Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
"Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama," tegas Menteri Asman.
Asman menambahkan bahwan yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.