Pemerintah Berencana Naikkan Manfaat Program JKP, Biaya Pelatihan Jadi Rp 2,4 Juta
Tanggal: 17 Sep 2024 13:20 wib.
Pemerintah berencana menaikkan manfaat yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, Menteri Airlangga juga mengumumkan bahwa biaya pelatihan untuk peserta program JKP juga akan dinaikkan menjadi Rp 2,4 juta.
Dalam upaya untuk meningkatkan manfaat yang diterima oleh korban PHK, pemerintah berencana untuk menyesuaikan kembali besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta program JKP. Sesuai arahan yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka akibat situasi ekonomi atau perekonomian perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, pemerintah bakal memperluas kriteria penerima manfaat JKP melalui revisi peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Peningkatan biaya pelatihan menjadi sebesar Rp 2,4 juta juga menjadi langkah yang signifikan dalam mendukung program JKP. Dengan kenaikan biaya pelatihan ini, pemerintah berharap para peserta program JKP dapat mengakses pelatihan yang lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih baik untuk kembali memasuki dunia kerja setelah mengalami PHK.
Menteri Airlangga juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait lainnya dalam memberikan kesempatan yang lebih baik bagi korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru. Salah satu upaya yang diusulkan adalah peningkatan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan dalam penyediaan pelatihan kerja serta penempatan kembali para pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Menteri Airlangga, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam mendukung penguatan ekonomi nasional, di mana pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja.
Reformasi program JKP dan peningkatan manfaat serta biaya pelatihan yang diumumkan oleh pemerintah mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pekerja dan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepedulian dan responsif pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Kesimpulannya, pemerintah berencana untuk menaikkan manfaat yang diterima oleh korban PHK melalui program JKP, sekaligus menaikkan biaya pelatihan menjadi Rp 2,4 juta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja yang terdampak PHK dan mendukung penguatan ekonomi nasional.