Pemerintah Bentuk Satgas untuk Investigasi Impor Ilegal dan Dumping
Tanggal: 22 Jul 2024 22:56 wib.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (Satgas) baru untuk menangani masalah impor ilegal dan praktik dumping di Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap lonjakan produk impor yang telah melanda pasar domestik, menyebabkan penutupan pabrik, penurunan pendapatan negara, dan PHK yang meluas.
Impor ilegal telah menjadi masalah yang signifikan di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers di Kejaksaan Agung. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menemukan perbedaan besar antara data resmi impor dengan jumlah barang yang dikirim ke Indonesia dari negara lain. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik impor ilegal.
Sementara pada awalnya rencana peningkatan tarif impor hanya berlaku untuk barang-barang impor dari China, namun kini rencana tersebut diperluas untuk meliputi semua negara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi sektor industri dalam negeri dari dampak negatif produk impor ilegal dan dumping.
Kemendag berharap akan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas impor ilegal tersebut, terutama terkait dengan tujuh jenis barang yang menjadi fokus utama, yaitu tekstil, garmen jadi, aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik. Kondisi ini tidak hanya mengancam industri dalam negeri, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Selain itu, Ketua Komite Keamanan Perdagangan Indonesia, Franciska Simanjuntak, menegaskan bahwa Indonesia sudah berjuang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor yang murah. Bahkan, Indonesia memiliki aturan anti-dumping yang lebih banyak dibandingkan negara-negara lain di ASEAN. Dalam konteks ini, peran KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) juga turut serta mengusulkan kenaikan bea masuk anti-dumping terhadap produk ubin keramik dari China yang telah merugikan industri keramik domestik dan mempengaruhi banyak pekerja di sektor ini.
Namun, upaya menaikkan tarif bea masuk tidak dapat menjadi solusi jangka panjang. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Ekonomi CORE Indonesia, mengatakan bahwa fokus perlu diarahkan pada peningkatan daya saing industri dalam negeri serta peningkatan pengawasan terhadap jalur impor ilegal di pelabuhan-pelabuhan yang tidak diawasi oleh Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa lebih dari 1.000 pelabuhan ilegal di Indonesia digunakan untuk menyelundupkan barang, dengan sekitar 500 pelabuhan berlokasi di Sumatera bagian timur. Dalam konteks ini, pembentukan Satgas baru yang melibatkan berbagai institusi, termasuk Bea Cukai, polisi, dan militer, diharapkan dapat memantau dan menindaklanjuti impor ilegal dengan lebih tegas.
Pembentukan Satgas ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menangani permasalahan impor ilegal dan dumping di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi sektor industri pada pasar dalam negeri serta mendorong pengembangan inovasi dan daya saing industri domestik demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, kendali yang lebih ketat terhadap impor ilegal juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional dan mengurangi defisit perdagangan yang selama ini menjadi perhatian utama dalam kebijakan ekonomi nasional.