Sumber foto: google

Pemberian Izin Kelola Tambang Hanya untuk 6 Ormas Agama

Tanggal: 8 Jun 2024 04:07 wib.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengumumkan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang hanya berlaku untuk enam organisasi keagamaan di Indonesia. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan PP 25/2024, pemerintah mengizinkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi keagamaan.

Menurut Menteri Arifin, "Izin itu hanya diberikan kepada 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, sekitar itu," katanya dalam percakapan dengan media di Gedung Migas, Kuningan, pada Jumat (7/6).

Pemerintah hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi keagamaan.

Lahan-lahan bekas tersebut antara lain berasal dari PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga dikecilkan menjadi hanya 6. Ini memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," jelasnya.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah berharap dengan memberikan izin ini, organisasi keagamaan dapat memiliki sumber pendapatan baru untuk membiayai seluruh program yang dimilikinya. Antara lain, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tidak layak dan memberikan beasiswa bagi anggotanya.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan. Sehingga mereka memiliki sumber pembiayaan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan, seperti sarana ibadah, pendidikan, dan kesehatan," tambahnya.

Keputusan pemerintah ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang baik untuk memberdayakan organisasi keagamaan demi kepentingan umat. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga menuai kritik karena dianggap potensial memicu sejumlah masalah, terutama terkait dengan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang oleh organisasi keagamaan tersebut.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan membantu pembangunan infrastruktur serta layanan masyarakat di sekitar wilayah tambang.


Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pada organisasi keagamaan untuk turut serta dalam pembangunan bangsa. Sebagai lembaga yang memiliki jaringan luas, organisasi keagamaan diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait pengelolaan dan pengawasan tambang oleh organisasi keagamaan. Diperlukan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

Sementara itu, dalam aspek sosial, kebijakan ini juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang. Diharapkan bahwa pendapatan dari kegiatan tambang yang dikelola oleh organisasi keagamaan dapat dikelola dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, dalam hal penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan program-program pengentasan kemiskinan.

Dari sudut pandang hukum, perlu adanya pengawasan dan pengawalan yang ketat dari pemerintah dalam memberikan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan. Diperlukan regulasi yang jelas dan transparan dalam pengaturan izin dan pengelolaan tambang oleh pihak-pihak tertentu.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa organisasi keagamaan yang mendapatkan izin tersebut memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengelola tambang dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Selain itu, perlu adanya mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai salah satu negara dengan keberagaman agama yang tinggi, keputusan pemerintah ini juga memperlihatkan upaya untuk memperkuat kerukunan antar umat beragama. Dengan memberikan kesempatan kepada berbagai ormas agama untuk mengelola tambang, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam masa transisi menuju energi terbarukan, sektor pertambangan masih menjadi sumber pendapatan dan sumber daya penting bagi Indonesia. Dengan memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan bagi pembangunan nasional.

Namun demikian, penentuan organisasi keagamaan yang mendapatkan izin tambang juga harus dilakukan dengan selektif dan transparan, serta memastikan bahwa kegiatan tambang tersebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.

Sebagai langkah awal, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan klarifikasi yang lebih luas terkait dengan kebijakan ini kepada masyarakat dan organisasi keagamaan yang terlibat. Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat.

Keseluruhan kebijakan ini harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah tambang. Dan selain itu, perlu adanya mekanisme untuk menampung masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan ini agar dapat dilakukan pengawasan yang efektif dan terjamin.

Kesimpulannya, kebijakan pemberian izin untuk mengelola tambang kepada organisasi keagamaan merupakan langkah yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif yang signifikan, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam proses pelaksanaannya.

Artikel ini penting untuk memberikan informasi yang lebih mendalam tentang kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan, dan juga menekankan pentingnya peran organisasi keagamaan dalam memajukan pembangunan nasional. Diharapkan bahwa keputusan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan pertambangan, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved