Pembangunan Pabrik Kimia Strategis di Cilegon Tetap Jalan, Pemerintah Tegas Sikapi Polemik "Jatah Proyek"
Tanggal: 17 Mei 2025 15:17 wib.
Cilegon – Meski sempat diterpa isu tak sedap terkait permintaan "jatah proyek" oleh sekelompok pengusaha lokal, pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) di Kota Cilegon, Banten, dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Proyek yang dikerjakan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki nilai investasi mencapai Rp 15 triliun.
Pemerintah Tegaskan Proyek Harus Tepat Waktu
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Ketua BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa proyek CA-EDC tidak akan terpengaruh oleh kisruh yang sempat viral di media sosial. “Pembangunan harus terus berjalan dan diselesaikan tepat waktu. Pemerintah memastikan hal itu,” ujar Todotua dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (14/5/2025).
Pernyataan ini menyusul beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok pria berseragam putih dan berhelm proyek, yang mengaku sebagai pengusaha lokal Cilegon, meminta jatah proyek tanpa proses lelang kepada pihak kontraktor asal China, Chengda Engineering (CEE).
Panggilan Khusus Bahas Gangguan Iklim Investasi
Untuk merespons kejadian ini, Kementerian Investasi langsung memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, pihak Chandra Asri Group, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pertemuan ini bertujuan memperjelas posisi pemerintah sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga iklim investasi.
“Pemerintah menyesalkan kejadian tersebut. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ini juga sebagai bentuk peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Todotua.
Polisi Turun Tangan, Proses Hukum Siap Dijalankan
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mengganggu investasi strategis akan ditindak tegas.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Iklim investasi di negeri ini tidak boleh diganggu oleh kepentingan sepihak,” tegas Suyudi.
Viral: Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang
Dalam video yang beredar luas, sejumlah pengusaha yang mengklaim sebagai perwakilan Kadin Cilegon mendesak agar proyek senilai Rp 5 triliun diberikan kepada mereka tanpa proses tender. “Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar salah satu pria dalam video tersebut dengan nada tinggi.