Sumber foto: depositphotos

Pekerja Outsourcing Menjerit! UMK Naik Tapi Gaji Tetap Segitu-Segitu Aja

Tanggal: 19 Mei 2025 09:50 wib.
Tampang.com | Kabar kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun ini seharusnya jadi angin segar bagi para pekerja. Tapi, kenyataannya berbeda bagi mereka yang berstatus outsourcing. Meski UMK resmi dinaikkan, banyak pekerja outsourcing mengaku tidak menerima kenaikan gaji sama sekali.

UMK Naik, Tapi Tidak Berlaku untuk Semua?
Sejumlah pekerja outsourcing di sektor kebersihan, keamanan, dan logistik mengungkapkan bahwa gaji mereka masih sama seperti tahun lalu. Padahal, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK di berbagai daerah antara 3% hingga 7%.

“Saya kerja bersih-bersih di gedung pemerintah, gaji tetap Rp3 juta. Padahal UMK di sini udah naik,” kata Rini, pekerja outsourcing di Jakarta.

Perusahaan Penyedia Jasa Dianggap Abaikan Regulasi
Banyak perusahaan outsourcing berkilah bahwa kontrak kerja tidak serta merta berubah mengikuti UMK. Mereka berdalih menunggu kontrak baru dengan klien, yang sering kali lambat direvisi. Akibatnya, para pekerja jadi korban tarik-ulur kepentingan antara perusahaan penyedia jasa dan pengguna jasa.

Minimnya Pengawasan Jadi Masalah Lama
Serikat buruh menyebut lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah sebagai salah satu penyebab utama masalah ini terus berulang. Meski regulasi sudah ada, implementasinya di lapangan seringkali longgar atau bahkan diabaikan.

“Perusahaan seenaknya. Pemerintah juga nggak tegas. Buruh jadi korban terus,” ujar salah satu pengurus serikat pekerja.

Solusi Jangka Panjang Masih Gelap
Pemerintah pusat mendorong sistem kerja tetap dan pengurangan skema outsourcing, terutama untuk pekerjaan inti. Tapi banyak pihak menilai langkah tersebut masih belum cukup konkret tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved