Pasar Tradisional di Surabaya Tidak Boleh Beroperasi Lagi... Ini Alasannya...

Tanggal: 14 Jul 2017 15:23 wib.
Tampang.com - 3 pasar di Surabaya dianggap ilegal karena tidak memiliki izin untuk beroperasi. Pasar tersebut yaitu Pasar Tanjungsari 36, Pasar Tanjungsari 74 dan Pasar Dupak Rukun 103. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang artinya tidak boleh lagi melakukan transaksi jual beli di tiga pasar tersebut.

Sebelumnya telah diberikan tiga surat peringatan (SP3) terkait pembekuan pasar yang dilakukan pemerintah namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola psar sehingga ada tindak lanjut berupa pembekuan pasar. Muhammad Sultoni selaku Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya mengatakan, “Pembekuan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan. Surat pembekuan sudah dikirim kepada tiga pasar itu.”

Menurut Sultoni tahapan tersebut sudah diatur dalam perda maka pencabutan IUP2R atau penutupan pasar rakyat dan akan dimulai penyegelan. Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan jika surat pembekuan sudah ditandatangani oleh Arini Pakistyaningsih selaku Kepala Dinas Perdagangan Surabaya maka otomatis ketiga pasar tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.

“Kalau sudah ilegal, Satpol PP harus tegas untuk menindak. Dan ketiga pasar tersebut tidak boleh beroperasi lagi,” lanjut Didik. Keputusan pembekuan pasar ini sudah final dan diharapkan Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan para pedagang yang tetap berjualan dengan keterangan menjual eceran. Tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan dipasar tersebut karena melanggar perda.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved