Panduan Lengkap Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign
Tanggal: 24 Nov 2024 10:10 wib.
Bagi pekerja yang ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan tanpa perlu resign terlebih dahulu. Salah satunya adalah dengan mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT).
Para peserta tenaga kerja aktif memang diizinkan untuk mengajukan pencairan JHT, namun perlu diperhatikan bahwa pencairan dilakukan sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% dari total saldo yang tersimpan.
Untuk pencairan sebesar 30%, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah secara tunai atau dengan kredit. Sementara pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Adapun ada sejumlah kriteria yang bisa menjadi syarat untuk mencairkan saldo JHT, di antaranya usia pensiun, perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.
Untuk dapat mencairkan saldo, peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen, seperti kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI), surat keterangan pensiun, serta NPWP jika sudah dimiliki.
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu secara langsung maupun melalui prosedur online. Bagi yang memilih opsi online, dapat mengakses portal Layanan Pencarian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lapakasik) yang terdapat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan jenis ini diperuntukkan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui portal tersebut, peserta dapat mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan wawancara online, dan mengonfirmasi data pengajuan. Setelah proses ini selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Tidak hanya melalui portal Lapakasik, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara offline maupun online, termasuk melalui aplikasi Jaminan Manfaat Pekerja (JMO).
Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta, BPJS Ketenagakerjaan memiliki target untuk melindungi jaminan sosial bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) hingga tahun 2026. Saat ini, sudah ada sekitar 6,5 juta pekerja BPU yang terlindungi oleh Jamsostek.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 12,5 juta pekerja informal dapat terlindungi oleh Jamsostek pada tahun yang ditentukan. Untuk mewujudkan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan fokus edukasi kepada pekerja informal di desa-desa, karena mayoritas pekerja BPU berasal dari pedesaan.
Melalui edukasi, diharapkan pekerja BPU mau mendaftar dan mempertahankan kepesertaannya, sehingga tujuan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja informal dapat tercapai.
Adapun proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dengan beberapa langkah, antara lain membuka aplikasi, mendaftar akun, memilih menu Jaminan Hari Tua, mengecek syarat dan ketentuan, mengambil foto diri, serta mengonfirmasi dan melacak proses klaim yang dilakukan. Proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan ini berlangsung sekitar satu hingga tigahari.