Pabrik Jamu Legendaris Nyonya Meneer Pailit. Apa Yang Terjadi?
Tanggal: 5 Agu 2017 14:13 wib.
Tampang.com – Pernyataan Pailitnya perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer di berikan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Hal tersebut karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajiban ke kreditor.
Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Ia menyatakan bahwa Nyonya Meneer tak memenuhi kewajiban untuk membayar utang sebesar Rp 7,04 miliar.
“Putusan PN Semarang mengabulkan permohonan membatalkan putusan penundaan Kewajiban pembaaran Utang,” hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara pengadilan Negeri Semarang, M Sainal.
Keputusan pailit tersebut dijatuhkan pada siding 3 Agustus 2017 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Pailitnya sebuah perusahaan karena perusahaan tersebut tidak mampu untuk membayar kewajiban, hal itu pula disebabkan oleh tidak mampunya perusahaan untuk mempertahankan customernya. Nyonya Meneer sulit untuk bertahan karena perusahaan tergilas persaingan dan adanya perubahan zaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappenas.
Dari kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwasannya inovasi sangat penting dilakukan oleh sebuah perusahaan. Cerdas mengenali pola perilaku customer akan membantu sebuah perusahaan untuk tetap berdiri kokoh mengikuti zaman yang berubah – ubah.