OJK Update Wacana Suntik Modal & Kasus Gagal Bayar Investree
Tanggal: 3 Okt 2024 05:26 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan penyelesaian masalah yang menimpa PT Investree Radhika Jaya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, pihaknya terus menagih janji manajemen Investree terkait rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan. OJK memastikan bahwa mereka terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree, namun hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di perusahaan tersebut.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (2/10/2024), Agusman menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila komitmen dari pihak Investree tidak terpenuhi. Hal ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam merespons permasalahan yang sedang berlangsung di perusahaan tersebut, terutama terkait dengan dugaan gagal bayar.
Sebelumnya, dana nasabah (lender) Investree dikabarkan nyangkut dalam jumlah yang jauh melebihi tenggat waktu, serta terdapat intrik di jajaran petinggi perusahaan dan dugaan penggelapan dana, yang berakhir dengan kepergian Adrian Gunadi dari posisi CEO. Kok Chuan Lim, selaku Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., yang mewakili Investree, melakukan klarifikasi kepada media bahwa Putra Radhika Investama dan Radhika Persada Utama bukan bagian dari Investree. Hal tersebut dimaksudkan untuk membersihkan citra Investree dari dugaan keterlibatan dengan perusahaan-perusahaan yang dihubungkan dengan mantan CEO, Adrian Gunadi.
Selain itu, Investree juga menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan rencana restrukturisasi melalui penyuntikan ekuitas baru dari investor. Meskipun begitu, kebijakan perusahaan untuk membatasi jalur komunikasi resmi hanya pada alamat email cs@investree.id telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan peminjam dan investor. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2024 dan tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan para pihak yang terkait dengan perusahaan.
Permasalahan yang menimpa Investree menjadi sorotan publik, terutama karena perannya sebagai perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang telah mewadahi banyak pemberi pinjaman dan peminjam. Kehadiran Investree sebagai salah satu pelaku di industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia menciptakan ekspektasi terhadap transparansi, keamanan, dan kinerja yang baik dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, upaya OJK dalam mengawasi dan memantau penyelesaian masalah yang dihadapi Investree merupakan bagian dari tanggung jawab regulator dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank, terutama di tengah meningkatnya peran teknologi dalam pelayanan keuangan di Indonesia.
Masih terdapat progres yang harus dicapai dalam penyelesaian masalah yang menimpa Investree. Diharapkan, pihak manajemen Investree dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan permasalahan, baik terkait dengan dugaan gagal bayar maupun restrukturisasi perusahaan. Keterbukaan dan transparansi dari pihak manajemen Investree dalam menginformasikan para pihak terkait dengan perkembangan penyelesaian masalah juga menjadi hal yang sangat penting. Alasan ini menjadi pertimbangan adanya kebijakan tutup komunikasi resmi yang diterapkan oleh perusahaan sejak tanggal 1 Februari 2024.
Dengan demikian, upaya OJK dalam memantau penyelesaian masalah yang menimpa Investree sangatlah relevan dan penting untuk dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia. Selanjutnya, OJK dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan bagi para pemberi pinjaman dan peminjam yang terdampak oleh permasalahan di Investree.
Keterlibatan OJK dalam mengawasi dan memantau kasus Investree merupakan contoh nyata dari peran regulator dalam industri keuangan non-bank untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara pihak-pihak terkait, termasuk pihak manajemen Investree, OJK, dan pelanggan, untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Penting bagi pihak terkait untuk bersikap transparan dalam menginformasikan perkembangan terbaru terkait dengan kasus Investree kepada publik, sehingga kepercayaan publik dapat tetap terjaga dan upaya penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara bersama-sama.
OJK sebagai regulator memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank, dan peran OJK dalam mengawasi dan memantau penyelesaian masalah yang menimpa Investree bersifat krusial dalam menjamin perlindungan bagi para peminjam dan pemberi pinjaman. Keterbukaan pihak manajemen Investree dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi dapat memberi kepercayaan bagi para stakeholder terkait dengan kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
Dalam menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, penting bagi pihak manajemen Investree untuk memastikan bahwa komitmen yang disampaikan dapat diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan para pihak terkait. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi sangat penting dalam memastikan ketenangan dan kepercayaan publik terhadap Investree. Upaya-upaya restrukturisasi dan perbaikan yang dilakukan oleh manajemen Investree juga perlu direalisasikan dengan cara yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penyelesaian masalah dapat dilakukan secara transparan dan profesional.