OJK Siapkan Aturan Baru Pay Later Minimal Gaji Rp3 Juta
Tanggal: 6 Jan 2025 14:08 wib.
Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) direncanakan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain itu, aturan baru ini juga demi mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL.
PP BNPL merupakan skema pembiayaan yang memberikan kemudahan bagi konsumen dengan memungkinkan mereka membeli barang atau jasa, dan membayar di kemudian hari dengan waktu tertentu. Umumnya, skema tersebut tidak mewajibkan pengguna untuk memberikan jaminan atau melakukan pembayaran awal. Meskipun memberikan kemudahan, PP BNPL juga menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama bagi mereka yang tidak bijak dalam mengelola keuangan pribadi.
Dalam mengatur skema PP BNPL, OJK berupaya untuk memastikan bahwa konsumen yang menggunakan layanan ini memiliki kemampuan untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Oleh karena itu, aturan baru yang sedang disiapkan akan menetapkan bahwa pengguna PP BNPL harus memiliki penghasilan minimum sebesar Rp3 juta sebagai syarat untuk dapat menggunakan layanan ini. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko jebakan utang bagi konsumen dengan penghasilan rendah.
Selain itu, OJK juga berencana untuk melarang PP BNPL menawarkan skema pembayaran dengan bunga yang sangat tinggi atau terlalu memberatkan bagi konsumen. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik terhadap praktik bisnis yang merugikan. Aturan tersebut akan memberi pedoman yang jelas bagi PP BNPL dalam menetapkan besaran bunga dan biaya lain yang dikenakan kepada konsumen.
Tidak hanya itu, OJK juga akan mewajibkan PP BNPL untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen terkait dengan syarat, ketentuan, dan risiko yang terkait dengan penggunaan layanan PP BNPL. Dengan demikian, konsumen akan memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan ini.
Langkah OJK untuk mengatur skema PP BNPL merupakan langkah yang sangat tepat mengingat perkembangan pesat layanan keuangan digital di Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berkembang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Selain itu, diharapkan pula bahwa aturan ini dapat mengurangi potensi terjadinya masalah keuangan di masyarakat akibat penggunaan PP BNPL yang kurang bijaksana.
Secara keseluruhan, langkah OJK untuk menyusun aturan baru terkait skema PP BNPL merupakan bentuk komitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan praktik bisnis yang sehat dan bertanggung jawab akan semakin menjadi budaya dalam industri pembiayaan digital. Selain itu, diharapkan pula bahwa aturan ini dapat mengurangi potensi terjadinya masalah keuangan di masyarakat akibat penggunaan PP BNPL yang kurang bijaksana.