Sumber foto: iStock

OJK Memblokir 8.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Tanggal: 2 Okt 2024 05:16 wib.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan instruksi pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terkait dengan judi online (judol), termasuk rekening penampungan dana judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam menanggulangi praktik perjudian online yang semakin merajalela di Indonesia.

"Rekening-rekening yang terkait dengan judi online, termasuk rekening penampungan dana judi daring, tersebar di berbagai bank. OJK telah meminta bank dan institusi keuangan lainnya untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta melakukan analisis lebih lanjut atas transaksi tersebut untuk dilaporkan kepada PPATK," ungkap Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, pada Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, OJK juga meminta perbankan untuk memperketat penerapan aturan anti pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (APU TPP). Salah satu langkah yang diinstruksikan adalah dengan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dan mengambil langkah-langkah mitigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk melindungi kestabilan sektor keuangan dari risiko-risiko yang ditimbulkan oleh praktik judi online.

Dalam kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK juga fokus pada identifikasi dan upaya untuk mempersempit ruang gerak para fasilitator judi online, serta membekukan aset yang terkait dengan kegiatan perjudian online. Pemerintah terus berupaya keras untuk memberantas praktik judi online yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas keuangan negara.

Namun, proses analisis bukan hanya dilakukan oleh OJK, melainkan juga melibatkan pihak bank. Apabila ditemukan adanya rekening yang terlibat dalam transaksi judi online, baik itu rekening penampungan dana maupun rekening nasabah yang melakukan deposit untuk judi online, maka rekening tersebut akan segera dilaporkan ke PPATK untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, OJK juga terus menghimbau bank-bank untuk melakukan sosialisasi tentang risiko yang terkait dengan perdagangan rekening. Pembuatan rekening yang mencurigakan atau transaksi-transaksi yang tidak wajar harus segera dilaporkan ke PPATK guna mengantisipasi penyebaran praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Dalam upaya untuk memberantas praktik judi online, OJK memberikan instruksi tegas kepada bank-bank dan institusi keuangan lainnya untuk tidak segan-segan melaporkan dan mengambil tindakan terhadap nasabah yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penanganan yang tegas dan komprehensif diperlukan agar praktik perjudian online dapat diberantas secara menyeluruh dari sistem keuangan Tanah Air. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa praktik-praktik ilegal, termasuk judi online, tidak merugikan masyarakat dan merusak stabilitas keuangan negara. .
Copyright © Tampang.com
All rights reserved