OJK “Gebuk” Perbankan Digital: Awasi Ketat atau Kacaukan Semua Transaksi Online!
Tanggal: 20 Des 2025 23:16 wib.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejutkan industri perbankan digital Indonesia dengan strategi pengawasan baru yang tegas: membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital sebagai upaya memantau secara lebih intens seluruh aktivitas bank digital di tanah air, yang akan efektif mulai 2026. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai respons atas perkembangan pesat sektor perbankan berbasis teknologi yang dinilai penuh peluang namun juga sarat risiko unik. Liputan6
OJK menilai bahwa transformasi digital dalam industri perbankan telah berubah menjadi fenomena ekonomi besar dengan nilai proyeksi mencapai USD 360 miliar pada 2030, sehingga perlu diawasi dengan pendekatan yang lebih khusus dan intensif. Untuk itulah, lembaga pengawas keuangan ini memutuskan untuk menempatkan bank digital di bawah satu direktorat tersendiri, terpisah dari pengawasan bank konvensional. Liputan6
Menurut Dian, meskipun bank digital menunjukkan performa keuangan yang relatif kuat dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30% dan rasio profitabilitas (NIM) mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional realitas model bisnis ini sangat berbeda dari bank-bank tradisional. Kondisi itu menciptakan tantangan baru dalam hal risiko yang tidak cukup diawasi hanya dengan ukuran rasio keuangan semata. Liputan6
Bank digital sendiri berkembang dalam dua model umum. Pertama, bank digital yang beroperasi secara mandiri (stand alone) tanpa keterkaitan dengan ekosistem besar, dan kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech) untuk memperluas basis nasabahnya. Dian menegaskan bahwa kedua model ini memiliki karakteristik risiko dan tantangan pengawasan yang berbeda, sehingga perlu pendekatan pengawasan yang komprehensif agar kelancaran layanan digital tetap terjaga. Liputan6
Pengawasan yang akan dilakukan oleh direktorat baru ini tidak hanya akan fokus pada angka-angka keuangan, tetapi juga akan melihat aspek lain seperti kontinuitas operasi digital, ketahanan terhadap serangan siber, dan perlindungan data nasabah yang saat ini menjadi perhatian utama publik karena semakin tingginya volume transaksi perbankan digital. Liputan6
Menangkal Risiko di Era Digital: Lebih dari Sekadar Rasio Keuangan
Dalam paparan resminya, Dian menjelaskan bahwa bank-bank digital yang melakukan operasional secara digital penuh biasanya sangat bergantung pada penyedia teknologi pihak ketiga seperti layanan cloud dan payment gateway. Ketergantungan ini berpotensi membuka celah risiko baru jika tidak diawasi secara seksama, termasuk risiko integrasi sistem dan keamanan informasi. Liputan6
Lebih jauh lagi, OJK ingin memastikan bahwa tidak ada layanan digital perbankan yang mengalami gangguan besar atau disusupi serangan siber yang bisa menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Karenanya, pengawasan yang dijanjikan akan melibatkan kriteria penilaian yang jauh lebih luas dibanding hanya pengukuran rasio keuangan tradisional. Liputan6
Sebagai bagian dari langkah strategis ini, OJK menekankan pentingnya pelindungan data nasabah. Hal ini terutama penting di tengah tingginya frekuensi transaksi digital yang memanfaatkan data pribadi secara intensif. Direktorat baru ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa bank-bank digital mematuhi standar perlindungan data yang ketat demi mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan atau kebocoran informasi. Liputan6
Standar Pengawasan Setara, Tapi Ruang Inovasi Tetap Ada
Meski pengawasan diperketat, Dian menegaskan bahwa OJK tetap ingin menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) di mana semua bank digital, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru masuk, diawasi dengan ketentuan yang sama. Menurutnya, bentuk pengawasan ini bukan sekadar alat kontrol, tetapi juga menjadi rambu-rambu agar inovasi perbankan digital tetap sehat dan bertanggung jawab. Liputan6
OJK berharap bahwa dengan pembentukan direktorat khusus ini, bank digital dapat bertransformasi penuh menjadi layanan yang tidak hanya efisien dan inovatif, tetapi juga stabil, aman, dan dapat diandalkan oleh masyarakat luas. Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku pasar bahwa pengembangan layanan digital tidak berjalan di luar kendali regulasi. Liputan6
Konteks Besar: Pengawasan dan Regulasi di Tengah Transformasi Keuangan
Langkah OJK ini muncul di tengah upaya yang lebih luas oleh regulator untuk memperkuat tata kelola keuangan digital Indonesia. Tidak hanya untuk bank digital, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan peraturan baru terkait pengelolaan rekening bank umum guna mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan rekening yang semakin marak dilakukan di era digital. Liputan6
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola rekening, termasuk kewajiban bank memastikan data nasabah benar dan mekanisme penanganan rekening yang tidak aktif. Regulasi ini menjadi salah satu bukti bahwa OJK menempatkan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai prioritas utama. Liputan6
Apa Artinya bagi Nasabah dan Industri?
Bagi nasabah, langkah ini berarti standar keamanan dan layanan perbankan digital akan semakin tinggi. Mereka dapat berharap bahwa bank digital yang diawasi lebih ketat oleh OJK harus memenuhi persyaratan operasional dan keamanan yang lebih kuat. Untuk industri perbankan digital, ini tentu menghadirkan tantangan baru: bagaimana tetap kompetitif dan inovatif, namun juga patuh terhadap ketentuan yang makin kompleks dan ketat.
Dengan kelembagaan pengawasan baru yang diinisiasi OJK ini, regulator memberi sinyal jelas bahwa era perbankan digital bukan lagi masa percobaan — tetapi sebuah fase yang harus dibangun dengan struktur pengawasan yang matang demi menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dominasi transaksi digital yang terus berkembang. Liputan6