OJK Cabut Izin Usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, Tersisa 96 Pinjol Resmi
Tanggal: 10 Mei 2025 13:42 wib.
Tampang.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas industri teknologi finansial. Terbaru, lembaga pengawas keuangan ini resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online berbasis teknologi (P2P lending), per 24 April 2025.
Dilarang Beroperasi dan Wajib Selesaikan Kewajiban
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam surat resmi Nomor KEP-17/D.06/2025 yang diteken oleh Dewan Komisioner OJK. Dengan berakhirnya legalitas operasional, perusahaan yang berkantor di Sequis Center, Jakarta Selatan tersebut dilarang melanjutkan kegiatan pinjaman online dalam bentuk apapun.
“Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan dan Pemeriksaan Khusus OJK.
Harus Gelar RUPS dan Bentuk Tim Likuidasi
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh PT Ringan Teknologi Indonesia adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan usaha dan membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan perusahaan menunjuk penanggung jawab sementara yang akan melayani konsumen selama masa transisi.
Selain itu, informasi perubahan penanggung jawab dan layanan pengaduan harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh pengguna, kreditor, serta ditembuskan ke OJK.
Tersisa 96 Pinjol Legal, Waspadai yang Ilegal
Dengan dicabutnya izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah pinjaman online resmi berizin OJK kini menjadi 96 perusahaan per Mei 2025. Sepanjang 2024 hingga 2025, OJK telah mencabut izin sejumlah platform pinjol, termasuk TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ekosistem keuangan digital tetap sehat dan terlindung dari praktik yang merugikan konsumen.
Daftar Beberapa Pinjol Legal Berizin OJK Mei 2025
Berikut sebagian daftar pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan bisa menjadi referensi publik:
Danamas – p2p.danamas.co.id
Amartha – amartha.com
Modalku – modalku.co.id
Kredit Pintar – kreditpintar.co.id
AdaKami – adakami.id
JULO – julo.co.id
KoinP2P – koinp2p.com
Akseleran – akseleran.co.id
Cairin – cairin.id
UangMe – uangme.id
ShopeePayLater (Lentera Dana) – lenteradana.co.id/lender
Untuk daftar lengkap 96 perusahaan P2P lending yang resmi dan berizin OJK, masyarakat bisa mengecek langsung melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen OJK.
Tips tampang.com:
Selalu cek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Hindari tawaran yang mencurigakan dan jangan mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa verifikasi. Pastikan penyedia jasa terdaftar di OJK agar lebih aman.