Sumber foto: Kompas.com

OJK Bongkar Modus Baru Judi Online: Dari Situs Dongeng Anak, Deposit Pulsa, hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif!

Tanggal: 26 Mei 2025 22:56 wib.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online (judol), terutama dengan ditemukannya berbagai modus baru yang semakin canggih dan terselubung. Modus-modus tersebut kini merambah hingga layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) dan transaksi ekspor impor fiktif untuk menyamarkan jejak aliran dana ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus digencarkan, masyarakat masih banyak yang tertipu karena pelaku judol terus memperbarui modus operandinya.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga mengungkapkan adanya modus yang lebih kompleks. “Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya. Ini menunjukkan tingkat kecanggihan yang lebih tinggi dalam upaya pencucian uang hasil judol.

Menurut Kiki, berbagai modus tersebut dirancang sedemikian rupa agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal. Selain itu, modus-modus ini juga tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada, yang menjadi target empuk para pelaku.

Untuk menanggulangi maraknya judi online ini, Kiki menyampaikan bahwa OJK tidak tinggal diam. Pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 14.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Ini adalah langkah konkret untuk memutus aliran dana ke platform ilegal.

Selain itu, OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama yang erat dengan instansi terkait lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi antarlembaga ini penting untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.

OJK juga terus mendorong literasi digital dan edukasi publik secara masif. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya dan jebakan judi online, sehingga dapat terhindar dari kerugian finansial maupun masalah sosial.

“Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” kata Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tujuan jangka panjang OJK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan progres penanganan judi online. Desk Pemberantasan Judi Daring, yang melibatkan 22 kementerian/lembaga, telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Angka ini menunjukkan skala besar operasi penindakan.

Selain itu, Kapolri juga mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp 133,5 miliar. Lebih lanjut, 4.820 rekening senilai Rp 328,78 miliar, serta obligasi berjumlah Rp 276,5 miliar, telah disita sebagai bagian dari penindakan aset hasil kejahatan judi online.

Copyright © Tampang.com
All rights reserved