Sumber foto: Google

Nilai Tukar Rupiah Melemah Lagi, Pelaku Usaha Ekspor-Impor Semakin Waspada

Tanggal: 23 Mei 2025 08:26 wib.
Tampang.com | Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini membuat pelaku usaha di sektor ekspor-impor semakin waspada, terutama karena fluktuasi kurs yang tajam bisa berdampak langsung pada biaya transaksi dan margin keuntungan.

Rupiah Tembus Rp16.200 per Dolar AS
Berdasarkan pantauan pasar valuta asing, kurs rupiah sempat menyentuh angka Rp16.200 per dolar AS, level terendah dalam lima bulan terakhir. Kelemahan rupiah ini didorong oleh penguatan dolar secara global dan kekhawatiran investor terhadap ketidakpastian ekonomi global.

Para pelaku impor kini harus menanggung beban lebih tinggi untuk setiap transaksi pembelian barang dari luar negeri, sedangkan eksportir perlu berhitung cermat agar tidak salah dalam mematok harga jual.

Ekspor Bisa Diuntungkan, Tapi Risiko Tetap Tinggi
Meski eksportir berpotensi meraup keuntungan lebih besar karena mendapat lebih banyak rupiah dari setiap dolar, risiko tetap mengintai. Ketidakpastian kurs membuat kontrak dagang jangka panjang menjadi sulit diprediksi.

“Kalau kurs berubah terus, kami susah buat hitung harga tetap. Salah-salah malah rugi,” ujar seorang eksportir produk furnitur dari Jepara.

Kebutuhan Lindung Nilai (Hedging) Meningkat
Tren pelemahan rupiah juga memicu meningkatnya kebutuhan terhadap strategi lindung nilai atau hedging. Banyak pelaku usaha yang mulai menjajaki skema ini untuk melindungi nilai transaksi mereka dari fluktuasi kurs.

Sayangnya, belum semua pelaku UMKM memahami cara kerja lindung nilai dan bagaimana memanfaatkannya secara efektif.

Pemerintah dan BI Terus Pantau Situasi
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan terus menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi pasar valas dan penguatan fundamental ekonomi. Sementara itu, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional melalui kebijakan Local Currency Settlement (LCS).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved