Nasib Puluhan Ribu Eks Karyawan Sritex Menggantung, Pesangon Tak Jelas di Tengah Kasus Korupsi Pimpinan Perusahaan
Tanggal: 30 Mei 2025 22:57 wib.
Tampang.com, Indonesia – Nasib puluhan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih dalam ketidakpastian. Mereka belum menerima kejelasan mengenai pembayaran pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 lalu. Situasi ini semakin rumit dengan adanya masalah hukum yang dihadapi oleh salah satu pimpinan Sritex.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristandi, menyoroti kondisi ini dalam konferensi pers daring pada Jumat (30/5/2025). "Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama dari PT Sritex, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya. Dan akan semakin kelihatan tidak jelas ketika kita mendengar bahwa pimpinannya ditangkap kejaksaan karena melakukan penyimpangan dalam hal kredit," ujar Ristandi.
Kekhawatiran Penyitaan Aset dan Dampak pada Pesangon
Ristandi menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung, yang dapat berujung pada penyitaan aset perusahaan, berpotensi memperburuk nasib eks karyawan Sritex dalam mendapatkan pesangon. Selama ini, harapan untuk mendapatkan pesangon bergantung pada hasil penjualan aset perusahaan yang sudah berstatus pailit.
"Jika aset-aset Sritex disita oleh negara meski masih dikuasai oleh kurator, maka sumber pesangon untuk eks karyawan semakin tidak jelas," tuturnya. Ia juga menambahkan adanya informasi mengenai penyewaan eks pabrik Sritex kepada pihak ketiga, yang dapat memperlambat proses lelang aset. "Sehingga kemudian teman-teman di Sritex soal nasib hak pesangonnya ini kurang jelas," ungkapnya.
Ristandi tidak hanya menyoroti Sritex, tetapi juga mengungkapkan keprihatinan terhadap eks karyawan perusahaan lain yang juga terdampak PHK, seperti PT Dupantex di Pekalongan dan pabrik bulu mata di Garut. "Artinya apa? Selain kehilangan pekerjaan, teman-teman pekerja buruh ini juga tidak jelas hak pesangonnya," jelasnya.
Kasus Korupsi Pimpinan Sritex
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5/2025) atas dugaan korupsi pemberian kredit. Kasus ini juga melibatkan eks Direktur Utama Sritex, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mappa, yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak eks karyawan Sritex. "Tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Noel menjelaskan bahwa Kemenaker telah melakukan negosiasi dengan manajemen Sritex terkait pembayaran pesangon. Namun, pihak manajemen mengeklaim bahwa tanggung jawab tersebut kini berada di tangan kurator Sritex. "Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Tapi mereka bilang tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi," tuturnya.
Kemenaker berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak pesangon eks buruh Sritex meskipun situasi hukum yang kompleks dapat memperlambat proses tersebut.