Sumber foto: google

Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite 17 Agustus Ada di Tangan Jokowi

Tanggal: 14 Jul 2024 09:36 wib.
Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan efisien. Namun, eksekusi dari pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite ini tergantung pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Mulyanto, menyatakan bahwa pembahasan terkait rencana pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite telah selesai dibahas oleh BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga saat ini, revisi Perpres tersebut masih tertahan di Kementerian Sekretaris Negara.

Mulyanto menyoroti lamanya proses revisi Perpres 191 yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Ia menekankan bahwa seharusnya dukungan yang banyak dari berbagai pihak telah mendukung percepatan revisi tersebut. Namun, keterlambatan tersebut nampaknya berasal dari pihak pemerintah sendiri. Kendati BPH Migas dan Menteri ESDM telah menyelesaikan bagian mereka, namun Perpres tersebut masih belum juga diterbitkan.

Keterlambatan dalam penetapan Perpres 191 ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota parlemen, yang seharusnya dengan dukungan banyak pihak, ketentuan mengenai pembatasan BBM subsidi Pertalite telah selesai dan tidak berlarut-larut seperti saat ini. Mulyanto juga menyoroti bahwa publikasi mengenai kriteria pembatasan tersebut seharusnya dilakukan dengan lebih mudah dan transparan sehingga bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

Saleh Abdurrahman, anggota BPH Migas, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil kajiannya kepada pemerintah, termasuk mengenai kriteria dan simulasi penghematan keuangan negara dari pembatasan tersebut. Namun, keterlambatan penerbitan Perpres 191 membuat perinciannya, seperti konsumen berhak dan klasifikasi, masih belum ditetapkan hingga saat ini.

Selain itu, terkait wacana pembatasan yang akan dimulai pada 17 Agustus, Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak terkait perlu menunggu hingga waktunya tiba agar dapat mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari rencana pembatasan tersebut.

Dari sisi eksekutif, Menteri Keuangan telah menyampaikan rencana akan dieksekusi pada tahun 2025, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, menyuarakan rencana untuk mulai melaksanakannya pada 17 Agustus. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintahan, dan menunjukkan ketidakpastian dalam pelaksanaan dari rencana pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite tersebut.

Keterlambatan dalam penetapan dan pelaksanaan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite mengungkapkan adanya hambatan dalam koordinasi antara berbagai instansi terkait. Di satu sisi, perlu adanya keterbukaan dan transparansi dalam menginformasikan rencana pembatasan kepada para pemangku kepentingan, sehingga dapat mengurangi ketidakpastian dan kebingungan yang muncul. Di sisi lain, dibutuhkan koordinasi yang lebih efektif antara instansi-instansi terkait agar proses revisi Perpres 191 dapat segera diselesaikan, dan perencanaan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Menyelaraskan antara kebutuhan untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses yang terjangkau terhadap BBM merupakan tugas yang tidak mudah. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pihak terkait, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat menjadi kunci dalam suksesnya rencana pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved