Nama PT Startup Joki Tugas yang Viral Tak Terdeteksi di Kumham
Tanggal: 25 Jul 2024 08:22 wib.
Perusahaan startup yang diduga bergerak di bidang layanan joki tugas hingga skripsi, yaitu Kerjainplis alias PT Gisaka Dinasti, tidak terdeteksi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berdasarkan artikel yang diterbitkan oleh CNNIndonesia.com, pada Rabu (24/7) sore, hasil pencarian kata kunci 'PT Gisaka Dinasti' di situs Ditjen Ahu Kemenkumham tidak menghasilkan temuan apapun. Pesan "Pencarian Tidak Ditemukan" muncul saat mencari informasi terkait perusahaan tersebut.
Setelah viral di media sosial, informasi terkait PT Gisaka Dinasti menjadi sulit ditemukan. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, berbagai akun perusahaan tersebut, baik di Instagram maupun LinkedIn, sudah tidak lagi muncul dalam hasil pencarian. Bahkan, situs web resminya kini tidak dapat diakses.
Perusahaan yang menyediakan layanan joki tugas hingga skripsi ini menjadi viral setelah banyak warganet mengeluhkan praktik tersebut. Seorang pengguna akun @tikaalmira di platform X menyuarakan kekhawatiran mengenai perusahaan yang menyediakan layanan 'joki'. Bahkan, perusahaan tersebut mendapatkan berbagai dukungan dari sejumlah influencer di media sosial.
"Aku gak setuju kalau yang salah cuma yang pakai jasanya. Karena faktanya, market dari sisi supply-nya menyeramkan juga. Yang lebih membuat kaget lagi adalah ada perusahaan joki yang sudah berstatus PT, dengan hampir 300 ribu pengikut di Instagram, namun memiliki landing page seperti ini," ungkapnya pada Senin (22/7).
"Endorsement influencer-nya pun begitu keras. Masalah ini jauh lebih besar dari yang kita kira," lanjutnya.
Dalam cuitan tersebut, Tika juga membagikan tiga tangkapan layar terkait perusahaan tersebut. Satu di antaranya menampilkan profil perusahaan, sedangkan dua lainnya adalah tangkapan layar dari akun media sosial perusahaan tersebut.
Cuitan tersebut kemudian menjadi viral, dan hingga Rabu (24/7), telah dilihat oleh hampir 1,9 juta akun dan menerima hampir 500 komentar. Mayoritas komentar warganet mengekspresikan keprihatinan terhadap praktik perjokian yang bahkan telah menjadi bisnis perusahaan.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui akun @KemdibukbudRI, turut memberikan komentar terkait materi ini. Menurut Kemdikbud, setiap individu di lingkungan akademis dilarang menggunakan layanan joki.
Menurut Kemdikbud, "Civitas academica dilarang menggunakan joki (layanan dari orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum."
Praktik ini merupakan bentuk plagiarisme yang terlarang berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, anggota civitas academica diharapkan untuk menggunakan kemampuan mereka sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademis mereka.
Reaksi publik yang kuat terhadap kasus ini menunjukkan bahwa praktik joki tugas dan skripsi telah menjadi masalah yang serius dalam masyarakat. Praktik ini tidak hanya melibatkan pelanggaran etika akademik tetapi juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan dan integritas akademis.
Selain itu, tindakan ini dapat merugikan mahasiswa yang sebenarnya bekerja keras untuk menyelesaikan tugasnya sendiri. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap integritas akademis menjadi sangat penting untuk memastikan adilnya kompetisi di dunia pendidikan dan kerja.
Kedepannya, perlu adanya peningkatan kesadaran akan etika akademik di kalangan mahasiswa, serta penegakan hukum lebih tegas terhadap praktik joki tugas dan skripsi. Selain itu, peran institusi pendidikan dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman mengenai etika akademik juga menjadi krusial untuk mencegah terjadinya praktik yang merugikan tersebut.
Dalam konteks ini, perusahaan atau startup seperti Kerjainplis alias PT Gisaka Dinasti yang aktivitasnya mencurigakan dan bertentangan dengan etika akademik harus mendapat perhatian lebih lanjut dari lembaga terkait untuk mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan dalam dunia pendidikan dan akademis. Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan hak-hak intelektual dan integritas akademis dalam negara.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap perusahaan seperti PT Gisaka Dinasti oleh pihak berwenang dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran terkait aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan sejenis juga diperlukan untuk mencegah penyebaran praktik joki yang merugikan ini.
Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap perusahaan atau layanan yang mencurigakan agar dapat menyaring informasi yang diterima dan tidak menjadi bagian dari praktik yang merugikan tersebut. Peningkatan kesadaran akan etika akademik di kalangan mahasiswa dan aktivis akademis juga menjadi kunci untuk mencegah penyebaran praktik joki tugas dan skripsi yang dapat merugikan integritas akademis dan pendidikan.