Kenaikan Harga Minyakita, Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah?
Tanggal: 22 Jun 2024 10:04 wib.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengusulkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita sebesar Rp 1.500, menjadikannya Rp 15.500. Alasan di balik usulannya adalah karena dia menganggap harga minyak goreng ini harus disesuaikan dengan melemahnya nilai tukar Rupiah, yang saat itu telah merosot hingga mencapai Rp 16.344.
Zulhas menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak ekspor yang akan sangat berbeda jika harga minyak goreng tidak disesuaikan dengan nilai tukar Rupiah yang mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya Rp 14.500 per dolar AS menjadi saat itu sudah mencapai Rp 16.000. Pernyataan ini diungkapkan pada pertemuan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2024.
Selain itu, Zulhas juga menegaskan bahwa harga minyak goreng perlu menyesuaikan diri dengan harga bahan pokok lain, seperti beras. Dia merujuk pada fakta bahwa harga beras di pasaran telah mencapai angka Rp 12.500 dengan kenaikan sebesar Rp 1.609. Dengan demikian, menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan harga MinyaKita.
Ketua Umum PAN ini menyatakan bahwa usul kenaikan harga sebesar Rp 1.500 akan diajukan dalam rapat. Namun, jika Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk memutuskannya sendiri, Zulhas akan segera menerapkan kebijakan tersebut. Meskipun begitu, dia menekankan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap akan dipertahankan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa kenaikan HET saat ini sedang dalam proses perhitungan dan menunggu persetujuan dari Kementerian dan lembaga terkait lainnya. Proses kenaikan HET melibatkan pengolahan, pembentukan harga, pemasaran, dan logistik. Dia menuturkan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat bersama dalam minggu tersebut, di Jakarta Timur, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Isy mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan beberapa komponen dalam proses kenaikan HET, seperti dampak kenaikan harga terhadap inflasi dan daya beli. Selain itu, ongkos produksi juga menjadi salah satu pertimbangan agar para pelaku usaha dapat mendapatkan keuntungan yang wajar. Dia berharap bahwa kenaikan HET Minyakita tidak akan memberatkan, karena hal tersebut membutuhkan perhitungan yang cermat.
Saat ini, banyak pedagang yang menjual Minyakita di atas HET, dan hal ini juga diakui oleh Isy. Dia menyebutkan bahwa rata-rata harga Minyakita di tingkat nasional saat itu adalah Rp 15.000 per liter.
Meskipun Zulhas mengusulkan kenaikan harga MinyaKita, banyak pihak yang masih mempertanyakan kebijakan tersebut. Beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa kenaikan harga tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, ada juga pihak yang berpendapat bahwa kenaikan harga tersebut merupakan langkah yang diperlukan mengingat kondisi pasar dan faktor-faktor eksternal yang memengaruhi nilai tukar Rupiah.
Dalam beberapa kesempatan, Zulhas juga menegaskan bahwa penyesuaian harga MinyaKita ini sangat penting untuk mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Meski begitu, di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat dan para pelaku usaha.
Sebagai informasi tambahan, harga minyak goreng menjadi salah satu indikator penting dalam memantau kenaikan harga bahan pokok. Oleh karena itu, penyesuaian harga Minyakita ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas harga bahan pokok secara keseluruhan.
Kesimpulannya, penyesuaian harga MinyaKita merupakan kebijakan yang tidak bisa diambil secara sepintas. Diperlukan evaluasi mendalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Namun, faktor-faktor eksternal, seperti nilai tukar Rupiah, juga tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, keputusan terkait kenaikan harga MinyaKita harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek yang terlibat, agar dapat memberikan dampak yang seimbang bagi semua pihak yang terkait.