Sumber foto: Google

Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Tanggal: 12 Jan 2025 20:18 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), resmi mengumumkan bahwa usia pensiun bagi pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun. Keputusan ini berlaku mulai 2025, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun pada usia 57 tahun.

Perubahan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan usia pensiun dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata harapan hidup di Indonesia terus meningkat, yang berarti pekerja dapat aktif bekerja lebih lama. Selain itu, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang ingin menikmati masa pensiun dengan stabilitas finansial.

“Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun ini bertujuan untuk memberi kesempatan lebih lama bagi pekerja untuk berkontribusi dalam dunia kerja, serta memaksimalkan manfaat dari program jaminan pensiun yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dalam pernyataannya terkait kebijakan tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pekerja yang sebelumnya akan pensiun di usia 57 tahun kini akan memiliki dua tahun tambahan untuk bekerja. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja, perusahaan, maupun perekonomian negara.

Bagi pekerja, kenaikan usia pensiun memberikan kesempatan untuk menabung lebih lama dan mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar. Selain itu, mereka juga dapat terus bekerja dan berkontribusi dalam dunia kerja, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja berpengalaman. Di sisi lain, perusahaan akan memiliki tenaga kerja yang lebih berpengalaman untuk waktu yang lebih lama, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi pekerja yang sudah mendekati usia pensiun dan mungkin menghadapi kesulitan untuk bekerja lebih lama. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mulai merencanakan masa pensiun mereka dengan bijak, dengan memanfaatkan berbagai fasilitas jaminan pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan utama dibalik kenaikan usia pensiun. Program ini memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan stabil secara ekonomi.

Setelah usia pensiun 59 tahun, pekerja yang terdaftar dalam program ini akan menerima manfaat pensiun secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kenaikan usia pensiun, pekerja diharapkan dapat mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar dan memaksimalkan manfaat dari program jaminan pensiun.

Pemerintah juga mengimbau agar para pekerja aktif untuk memanfaatkan program jaminan pensiun ini sejak dini, dengan cara rutin melakukan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat memasuki usia pensiun, pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman.

Kebijakan ini mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para pekerja yang sudah memasuki usia menjelang pensiun. Beberapa di antaranya menyambut baik keputusan pemerintah karena dapat memberikan kesempatan lebih lama untuk bekerja dan menabung. Namun, ada juga yang merasa khawatir karena mereka merasa sudah tidak mampu lagi bekerja pada usia yang lebih tua.

“Dengan usia pensiun yang baru, saya bisa menabung lebih lama untuk masa pensiun saya. Ini sangat membantu, terutama bagi pekerja seperti saya yang belum memiliki tabungan pensiun yang cukup,” kata salah satu pekerja swasta di Jakarta.

Di sisi lain, beberapa pekerja yang sudah berusia di atas 50 tahun juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang kemampuan mereka untuk terus bekerja pada usia yang lebih lanjut. Namun, mereka berharap pemerintah dapat memberikan pelatihan atau program untuk mempersiapkan mereka menghadapi masa pensiun dengan lebih baik.

Kebijakan peningkatan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dengan tambahan dua tahun bekerja, pekerja diharapkan bisa menyiapkan masa pensiun dengan lebih matang, sementara pemerintah juga bisa meningkatkan kestabilan ekonomi melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Masa pensiun yang lebih panjang ini juga memberi sinyal bahwa dunia kerja di Indonesia semakin beradaptasi dengan perubahan zaman, yang menuntut fleksibilitas dan kesiapan yang lebih baik dari semua pihak. Pekerja, perusahaan, dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved