Sumber foto: Unsplash

MUI Cap Haram Short Sell Saham, Ini Jawaban Bursa Efek Indonesia

Tanggal: 28 Jun 2024 18:55 wib.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapannya terkait cap haram yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik short sell. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menegaskan bahwa keputusan investasi adalah preferensi investor. Bagi emiten yang merasa keberatan masuk ke daftar short sell, mereka dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pihak yang mengeluarkan status emiten syariah.

Menurut Jeffrey, investasi adalah pilihan bagi para investor. Jika investor menginginkan transaksi murni syariah, maka disarankan untuk menjadi investor syariah. Dalam hal ini, pengembangan pasar modal syariah akan semakin berhasil dengan semakin banyaknya investor yang memilih prinsip syariah. Jeffrey berpendapat bahwa pengembangan pasar modal syariah akan berhasil jika ada peningkatan jumlah investor yang menggunakan prinsip syariah dalam berinvestasi.

Jeffrey juga menyoroti bahwa daftar efek syariah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, bagi emiten yang merasa keberatan atas masuknya mereka dalam daftar short sell, mereka dapat menyampaikan hal ini kepada OJK. Saat ini, belum ada emiten yang memprotes masuk ke dalam daftar short sell. Meskipun begitu, Jeffrey menyatakan bahwa emiten memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap status short sell kepada pihak terkait.

Dalam konteks short-selling, Jeffrey menjelaskan bahwa praktik ini telah ada selama puluhan tahun. Bursa juga telah memfasilitasi investor terkait data daftar emiten yang masuk transaksi short sell atau pun daftar emiten syariah. Hal ini menunjukkan bahwa short-selling telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pasar modal. Namun, Jeffrey juga menekankan bahwa ada upaya untuk mempertimbangkan kesesuaian syariah dalam hal short-selling, tetapi hal ini membawa tantangan tersendiri. Menurutnya, jika saham yang masuk dalam daftar short-selling harus dikeluarkan dari daftar efek syariah, hal ini akan menjadi agak mustahil kecuali 100% investor sudah menggunakan prinsip syariah dalam berinvestasi.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 yang menganggap transaksi short selling sebagai transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menyatakan bahwa fatwa ini didasarkan pada hadis yang menyatakan larangan memperjual belikan sesuatu yang tidak dimiliki.

Lebih lanjut, Iggi menjelaskan bahwa praktik short selling termasuk ke dalam gharar, yaitu proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, atau harga yang jelas. Oleh karena itu, gharar termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Sebagai institusi yang berwenang dalam hal keuangan syariah, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melakukan short sell. Begitu pula, perusahaan terbuka yang mengakui dirinya sebagai emiten syariah berhak keberatan jika dimasukkan dalam daftar emiten yang dapat dishort sell.

MUI telah memberikan ruang bagi perusahaan yang mengusung prinsip syariah untuk mengajukan keberatan terhadap status short sell kepada bursa. Contohnya adalah jika ada perusahaan consumer goods yang secara jelas menyatakan dirinya sebagai lembaga bisnis syariah, mereka memiliki hak untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap masuknya perusahaan tersebut ke dalam daftar emiten yang dapat dishort sell.

Kontroversi terkait praktik short-selling menjadi perdebatan yang menarik dalam industri keuangan, terutama ketika melibatkan aspek syariah. Berbagai pihak, baik dari sisi pelaku pasar modal maupun ulama, memiliki pandangan yang beragam terkait hal ini. Diskusi lebih lanjut dan kerjasama antarpihak terkait diperlukan untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks pasar modal syariah, penting untuk mempertahankan kejelasan dalam proses investasi dan transaksi. Keputusan terkait dengan masuknya perusahaan dalam daftar short sell perlu diakomodasi dengan kebijakan dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Selain itu, regulasi yang berlaku perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan pasar modal global, sehingga dapat menjaga keadilan dan keberlangsungan pasar modal syariah di masadepan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved