MK Kabulkan Penganut Kepercayaan diakui dalam Catatan Kependudukan,Bakalan Banyak Ganti KK dan KTP

Tanggal: 9 Nov 2017 12:48 wib.
Tampang.com - Masyarakat adat Kampung Cireundeu Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi selatan bersukacita. Mereka sumringah karena Penghayat Kepercayaan diakui dalam catatan kependudukan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang Agama. Dengan kata lain, penganut kepercayaan kini bisa mendapatkan kejelasan di kolom agama dalam KTP.

Paniten (humas) Masyarakat Kampung Adat Cireundeu, Asep Abas mengaku, sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, putusan pengabulan gugatan MK memberikan angin segar kepada warga Penghayat Kepercayaan, di seluruh Indonesia, khususnya bagi warga Kampung Adat Cireundeu.

”Kami ucapkan terima kasih banyak. Akhirnya kami bisa terakomodir apapun keyakinannya. Akhirnya diakui sebagai warga negara yang berdaulat, istilahnya tidak pilih kasih,” kata Asep di Bale Warga Kampung Adat Cireundeu, kemarin (8/11).

Menurut Asep, selama ini di Kampung Cireundeu ada 150 warga dari sekitar 75-80 kepala keluarga (KK) yang sudah wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Namun karena permasalahan pencantuman kolom agama pada KTP, maka warga adat kerap mendapat kesulitan dalam pengurusan keperluan administrasi negara.

”Dengan aturan baru ini, saya berharap warga kami dapat akses mudah dalam mengurus keperluan administrasi negara yang sah. Tolong jangan dipersulit lagi, masalah inilah, masalah itulah. Kan sekarang aturannya sudah jelas,” urainya.

Tidak hanya itu, Asep juga berharap setelah adanya putusan tersebut, setiap pemerintah daerah yang memiliki masyarakat adat yang berkeyakinan/penghayat kepercayaan juga ikut merespon dan segera memfasilitasi keperluan perubahan administrasi kependudukan. 

”Setelah adanya putusan ini, kami akan segera menyosialisasikannya kepada seluruh warga di sini. Mudah-mudahan setiap pemerintah daerah juga cepat merespon dan bisa memfasilitasi pembuatan KTP dan KK baru,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Salah seorang sesepuh Kampung Cireundeu, Abah Widi, 55, yang juga sebagai Ais Pangampih (penerima tamu) mengungkapkan, sangat bahagia mengetahui putusan MK mengenai gugatan pengosongan kolom agama dalam KTP.

Menurutnya, dengan putusan tersebut, dirinya beserta masyarakat adat Kampung Cireundeu lainnya, mulai bisa menunjukkan eksistensi kepercayaan mereka. Setelah sebelumnya mereka  tidak diakui oleh negara.

”Jelas sangat bahagia karena perjuangan yang dilakukan sejak dulu membuahkan hasil. Kepercayaan yang kami anut juga mengesahkan Tuhan. Sama seperti yang lainnya, juga percaya adanya Tuhan Yang Esa,” ujarnya.

Dengan putusan ini, lanjutnya, suatu kebahagiaan bagi anak cucunya yang akan menjadi penerus di kampung tersebut. Sebab keputusan tersebut memberikan kejelasan status kepercayaan yang tertera di KTP sebagai tanda pengenal.

”Jelas harus memiliki kejelasan, dan sekarang mereka tidak akan bingung lagi mengenai status mereka. Nanti akan kita komunikasikan dengan warga tentang hal ini, karena semuanya kan belum tahu,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M Suryadi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, untuk mekanisme pengisian kolom agama dengan Penghayat Kepercayaan menunggu aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.

”Dalam hal ini kami pelaksana undang-undang, aturan terbaru baik itu revisi atau apa soal juknisnya  masih kami tunggu dari pemerintah pusat. Soal putusan MK, kami taat azas taat hukum yang siap menjalankan,” papar Suryadi di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (8/11).

Menurut Suryadi, di Kota Cimahi sendiri, warga penganut penghayat kepercayaan yang cukup terkenal berada di Kampung Adat Cireundeu. Sehingga Cireundeu akan menjadi fokus pihaknya saat pendataan nanti.

”Otomatis dengan terbukanya pengakuan atas penghayat kepercayaan, maka akan muncul data warga penghayat kepercayaan di Kota Cimahi. Misal saat ini terpaksa mencantumkan agama lain,” tuturnya. 

”Tidak menutup kemungkinan nanti akan berdatangan warga yang ingin mengubah kolom agama menjadi penghayat kepercayaan karena ruangnya sudah terbuka dan dijamin negara. Untuk sekarang memang belum ada data riil-nya,” sambungnya.

Dia memprediksi, hal itu akan berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan secara keseluruhan baik di KTP maupun Kartu Keluarga (KK). ”Untuk itu memang harus melalui pengajuan pihak bersangkutan karena data tidak bisa kami ubah sepihak dengan diketahui RT/RW dan kelurahan-kecamatan hingga Pemkot Cimahi datanya harus sama,” pungkasnya. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved