Meresahkan! PPN RI Tertinggi ke-2 di Asean Tapi UMP Terendah ke-6 di Dunia
Tanggal: 24 Nov 2024 18:10 wib.
Pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, meski akan menuai banyak kontra, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Di sisi lain, Indonesia menempati urutan 5-6 sebagai UMP Terrendah di dunia.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meskipun kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra di masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan tarif PPN yang lebih tinggi tak bisa ditunda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pemungutan PPN adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di Indonesia. Dengan meningkatkan tarif PPN, diharapkan pendapatan negara juga akan meningkat, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan yang diperlukan untuk kemajuan negara.
Meskipun demikian, kebijakan ini membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada harga barang dan jasa, sehingga memberatkan konsumen, terutama golongan menengah ke bawah. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa hal ini akan semakin mempersempit daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sudah terpukul akibat pandemi COVID-19.
Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi persoalan lain terkait dengan upah minimum. Menurut data terbaru, Indonesia menempati urutan ke-5 atau ke-6 dalam daftar negara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa upah yang diterima oleh buruh di Indonesia masih sangat rendah, sementara biaya hidup terus meningkat.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri, di mana Indonesia memiliki tarif PPN yang tertinggi kedua di ASEAN namun UMP yang terendah ke-5 atau ke-6 di dunia. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Tentu saja, pemerintah memiliki pertimbangan dan strategi tersendiri dalam merancang kebijakan terkait PPN dan UMP. Namun, sebagai masyarakat, kita perlu memahami dampak dari kebijakan-kebijakan ini terhadap kehidupan sehari-hari. Perlunya juga untuk memastikan bahwa kebijakan di sektor fiskal juga sejalan dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam golongan rentan.
Ke depannya, sangat penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan ekonomi dan sosial yang diambil, guna memastikan bahwa mereka benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan. Keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan negara dengan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat juga menjadi kunci dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan begitu, diharapkan kebijakan terkait tarif PPN dan UMP dapat menghasilkan solusi yang seimbang antara keberlangsungan fiskal negara dan kesejahteraan serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pemahaman yang mendalam atas kondisi ini, diharapkan kebijakan yang diambil pemerintah dapat memberikan percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.