Menteri Perdagangan Ungkap Adanya Puluhan Gudang Penyimpanan Barang Impor Ilegal di Setiap Provinsi
Tanggal: 27 Jul 2024 10:03 wib.
Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Perdagangan, mengungkapkan adanya puluhan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal dari luar negeri di setiap provinsi. Menurutnya, gudang-gudang tersebut memiliki kapasitas yang besar dan digunakan untuk menyimpan barang-barang impor ilegal.
Zulhas menyatakan, "Kami juga meminta kepada bupati, wali kota, gubernur, serta kepala dinas di setiap daerah untuk memantau dan melaporkan hal ini kepada kami. Karena di setiap provinsi, terdapat sekitar 30 hingga 40 gudang penyewaan yang digunakan untuk menyimpan barang-barang impor ilegal, yang kemudian dijual secara daring."
Dalam kesempatan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (26/7), Zulhas juga menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menyebutkan bahwa pangsa pasar produk impor ilegal di Indonesia mencapai 30 persen. Zulhas menegaskan hal ini ketika sedang melakukan ekspos terhadap barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar. Menurutnya, barang-barang tersebut diimpor oleh warga negara asing (WNA) dan akan dijual secara daring.
Namun demikian, Zulhas juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti modus operandi yang digunakan oleh WNA tersebut sehingga berhasil menyelundupkan barang-barang dari luar negeri tanpa menggunakan kode Harmonized System (HS) dan tanpa memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Zulhas juga tidak memberikan informasi mengenai negara asal barang-barang tersebut, "Data yang ada di Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa di setiap provinsi terdapat puluhan gudang penyewaan, di mana barang-barang tersebut dijual secara daring, diimpor oleh orang asing, tanpa menggunakan HS (dan) SNI. Saya juga bingung bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Banyak negara terlibat, silakan tidak menyebutkan satu negara pun," jelas Zulhas.
Penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah. Data yang diungkap oleh Zulhas menunjukkan bahwa penyelundupan barang-barang impor ilegal tidak hanya terjadi di satu atau beberapa provinsi, melainkan merata di setiap provinsi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran barang-barang impor ilegal bisa menjadi ancaman serius terhadap perekonomian dan keamanan negara.
Selain itu, peredaran barang-barang impor ilegal juga dapat memberikan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, terutama bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini juga bisa mengganggu daya saing produk dalam negeri dan merugikan konsumen karena barang-barang ilegal tersebut tidak melalui proses standar yang dijamin keamanannya.
Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan koordinasi yang kuat antar lembaga terkait untuk mengatasi peredaran barang-barang impor ilegal. Selain itu, pendekatan pencegahan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap impor barang, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk-produk yang legal dan mematuhi standar, juga menjadi hal yang krusial dalam menangani masalah ini.
Dalam era transformasi digital seperti saat ini, penjualan barang secara daring atau online semakin marak dan menjadi wadah bagi peredaran barang-barang impor ilegal. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan upaya penegakan hukum dalam dunia digital menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan, agar peredaran barang-barang impor ilegal dapat diminimalisir.
Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal adalah tugas bersama seluruh pihak, baik pemerintah, penegak hukum, perusahaan, maupun masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan peredaran barang-barang impor ilegal dapat ditekan sehingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga lebih baik. Keberhasilan dalam menangani masalah ini juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara secara keseluruhan.