Sumber foto: google

Menperin Ungkap Tindakan Curang Perusahaan Tekstil dalam Izin Impor

Tanggal: 19 Jul 2024 20:11 wib.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan adanya pelanggaran dalam Persetujuan Impor (PI) oleh perusahaan tekstil raksasa. Meskipun begitu, namun Menteri Agus tidak ingin membocorkan identitas perusahaan yang bersangkutan. Menurutnya, perusahaan tersebut mengimpor barang-barang dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam PI.

Menurut pernyataan yang disampaikan Agus di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Jumat (19/7), "Ada satu perusahaan besar yang dia mendapatkan Persetujuan Impor 1 juta, satuannya saya enggak tahu 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masuknya 4 juta."

Menteri Agus juga mengekspresikan rasa kecewanya atas kejadian tersebut, terutama karena pelaku dari perusahaan yang memiliki skala besar. "Saya sangat kaget dan benar kecewa sama perusahaan itu. Dia manufaktur juga," katanya.

Pemerintah sendiri telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi tata niaga impor di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Kemenperin pun turut terlibat dalam satgas pemberantas impor ilegal tersebut.

Agus percaya bahwa penegakan hukum menjadi kunci utama keberhasilan satuan tugas dalam melakukan pemberantasan impor ilegal. "Saya selalu mengatakan termasuk tadi saya stressing, berhasil tidak berhasilnya satgas tergantung penegakan hukum," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk menyelundupkan barang-barang ilegal. Dari laporan yang ia terima, modus paling umum yang digunakan termasuk pelarian HS Code dan pengisian volume impor yang melebihi ketentuan dalam PI.

Agus menjelaskan bahwa pelaku usaha kerap menggunakan alasan-alasan tertentu untuk membenarkan tindakan mereka, seperti untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengenaan larangan terbatas, dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang. Menurutnya, praktik-praktik tersebut seringkali terjadi karena kurangnya penegakan hukum yang menyeluruh.

Pembentukan satgas pemberantas impor ilegal diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024. Satgas ini didirikan sebagai respons atas laporan-laporan mengenai dampak arus barang impor ilegal terhadap industri tekstil yang menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar.

Jenis barang-barang yang diawasi oleh satgas termasuk tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi. Fokus pengawasan satgas ditujukan kepada importir, distributor, grosir, serta pelaku usaha di hulu, sementara ritel di hilir tidak diberlakukan pengawasan secara rinci. Penegakan hukum menjadi kunci utama keberhasilan untuk memberantas tindakan impor ilegal dalam perdagangan Indonesia. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved