Menko Zulhas Pastikan Produk Pangan Tidak Kena PPN 12 Persen
Tanggal: 2 Jan 2025 08:21 wib.
Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa semua komoditas pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen. Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan harga produk pangan akibat penerapan PPN 12 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah telah memastikan bahwa produk pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan harga akibat penerapan PPN 12 persen. Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang pendukung swasembada seperti pupuk dan benih tidak akan mengalami kenaikan akibat PPN.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga pangan agar dapat terjangkau oleh masyarakat. Beliau menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan produsen dalam negeri dari dampak kenaikan harga pangan akibat penerapan PPN 12 persen.
Penerapan PPN 12 persen terhadap produk pangan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi defisit anggaran negara. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan kenaikan harga produk pangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak penerapan PPN 12 persen terhadap harga produk pangan. Langkah-langkah preventif dan korektif akan diambil jika ditemukan adanya peningkatan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, pemerintah juga terus mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri. Kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha di sektor pertanian diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung swasembada pangan, sehingga ketergantungan pada impor pangan dapat dikurangi.
Pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan ini membawa harapan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang serba sulit akibat pandemi COVID-19. Dengan dipastikannya bahwa produk pangan tidak akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini.
Sementara itu, pemerintah juga terus melakukan langkah-langkah untuk mendukung kelancaran distribusi produk pangan ke berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan harga yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, pemerintah terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Diharapkan dengan adanya komitmen ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui ketersediaan pangan yang memadai dan terjangkau.
Dengan demikian, pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua komoditas pangan dalam negeri tidak akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen, memberikan harapan bagi masyarakat akan stabilitas harga pangan dan ketersediaan pangan yang cukup di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Dengan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah dalam upaya untuk menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Langkah-langkah preventif dan korektif yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen dalam negeri dari dampak kenaikan harga pangan akibat penerapan PPN 12 persen.