Menko Polhukam: 5 Ribu Rekening yang Dibekukan OJK Jadi Kunci Pengungkapan Jaringan Judi Online
Tanggal: 25 Apr 2024 15:07 wib.
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan terakhir karena terlibat dalam aktifitas yang terkait dengan judi online. Menurutnya, rekening-rekening tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan sindikat judi online.
Hadi menyebutkan bahwa sebagian besar dari rekening-rekening tersebut diduga terlibat dalam aktifitas judi online karena terdapat transaksi-transaksi yang tidak biasa. Anomali-anomali tersebut meliputi frekuensi transaksi yang tinggi namun nilai transaksi yang rendah. Dia juga menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut data dari PPATK, terjadi peningkatan signifikan dalam aktifitas judi online sejak 2017 hingga 2024. Pada tahun 2023 saja, terdapat sekitar 3,2 juta warga negara yang tercatat bermain judi online, dimana 80% dari mereka bermain dengan nilai taruhan di bawah Rp100 ribu. PPATK juga mencatat bahwa total perputaran uang dalam judi online mencapai Rp327 triliun dari 168 transaksi pada tahun 2023.
Hadi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2024). Dia mengemukakan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) akan memainkan peran penting dalam mengungkap jaringan judi online. Dengan adanya Satgas, rekening-rekening yang mencurigakan dari laporan OJK dapat diidentifikasi, sehingga penindakan hukum dapat dilaksanakan lebih efektif.
Lebih lanjut, Hadi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas judi online. Menurutnya, presiden telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga guna memerangi judi online yang telah meresahkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa Satgas dapat segera melakukan tindakan lapangan untuk memberantas judi online.
Hadi juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap masyarakat, terutama generasi penerus. Dia menyebutkan bahwa judi online telah meresahkan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk generasi muda di tingkat pendidikan menengah.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Hadi menegaskan bahwa Satgas yang akan dibentuk nantinya dapat mengidentifikasi nilai transaksi dari rekening-rekening yang telah diblokir. Hal ini merupakan langkah yang diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan rekening-rekening tersebut dalam jaringan judi online.
Dengan adanya pengungkapan jaringan judi online dan peran aktif dari Satgas, diharapkan bahwa aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dapat ditekan. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari aktivitas ilegal seperti judi online.