Sumber foto: google

Mengungkap Skandal Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar

Tanggal: 25 Feb 2025 20:45 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp565 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang di sektor impor gula yang terjadi pada periode Kepemimpinan Menteri Perdagangan Tom Lembong antara tahun 2015 hingga 2016. Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (25/2), Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total dana yang disita mencapai Rp565.339.071.925,25. Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilakukan di Indonesia.

Uang tunai yang disita berasal dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka yang berasal dari kalangan swasta. Berikut adalah rincian mengenai jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:

1. Tonny Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products, mengembalikan senilai Rp150.813.450.163,81.
2. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, mengembalikan sebesar Rp60.991.040.276,14.
3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, memberikan pengembalian sebesar Rp41.381.685.068,19.
4. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, melalui pengembalian senilai Rp77.212.262.010.000,81.
5. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene, mengembalikan Rp39.249.282.287,52.
6. Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar Internasional, memberikan senilai Rp41.226.293.808,16.
7. Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, mengembalikan dana sebesar Rp47.868.288.631,28.
8. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, mengembalikan Rp74.583.958.290,79.
9. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, menyetor kembali sebesar Rp32.012.811.588,55.

Melihat dari pernyataan Kejagung, mereka telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan. Keputusan untuk mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, padahal saat itu Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula.

Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan untuk impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa melalui prosedur yang benar, serta kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar, sebuah angka yang cukup fantastis dan menunjukkan besarnya dampak dari kebijakan yang keliru ini.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung tidak hanya menetapkan mantan Menteri Perdagangan sebagai tersangka, tetapi juga mendudukkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dikenal dengan inisial CS. Selain itu, terdapat sembilan tersangka lain yang merupakan pengusaha dari berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam proses pengolahan gula, yang semuanya berperan dalam manipulasi izin impor dengan mengabaikan regulasi yang ada.

Melalui langkah penyidikan dan penyitaan ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejauh ini, langkah ini menjadi satu dari sekian banyak tindakan yang diambil untuk menegakkan hukum dan menjamin penggunaan anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved