Mengenal AFPI Lebih Dekat: Komitmen dalam Memerangi Pinjol Ilegal

Tanggal: 27 Mar 2024 16:01 wib.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjadi entitas yang semakin dikenal dalam industri fintech di Indonesia. AFPI berperan sebagai wadah bagi Penyelenggara fintech lending legal dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi dengan cepat dan mudah. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai AFPI, Penyelenggara fintech lending, dan perbedaannya dengan pinjol ilegal, serta komitmen AFPI dalam memerangi pinjol ilegal.

AFPI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa industri fintech lending di Indonesia beroperasi secara transparan, etis, dan bertanggung jawab. Saat ini, AFPI dipimpin oleh Ketua Umum Entjik S. Djafar dan menaungi 101 anggota Penyelenggara fintech lending. Dengan kepemimpinan yang kuat, AFPI berkomitmen untuk meningkatkan standar layanan serta menjaga reputasi industri fintech lending di tanah air.



Salah satu hal yang perlu dipahami adalah perbedaan antara pinjol ilegal dan Fintech Lending, atau yang biasa disebut Fintech Lending yang menjadi anggota AFPI. Pinjol ilegal melakukan praktik yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab, seperti pengenaan bunga dan biaya yang tidak wajar, memaksa peminjam untuk memberikan jaminan yang tidak semestinya, bahkan melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi. Di sisi lain, Penyelenggara fintech lending anggota AFPI berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan, mematuhi regulasi yang berlaku, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

AFPI ditopang oleh struktur organisasi yang kuat, memiliki keberadaan dewan penasihat, dewan pengawas, serta 8 bidang dan 3 klaster kepengurusan. Hal ini menunjukkan bahwa AFPI serius dalam menjalankan perannya sebagai representasi industri fintech lending di Indonesia, serta berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas layanan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa maraknya pinjol ilegal telah memberikan dampak negatif yang cukup signifikan, baik bagi masyarakat maupun bagi reputasi industri fintech lending secara keseluruhan. Oleh karena itu, AFPI mengambil langkah nyata dalam memerangi pinjol ilegal dengan berbagai inisiatif, seperti menyampaikan edukasi secara aktif dan reguler kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal, berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk memberantas praktik pinjol ilegal, serta memperkuat regulasi internal di antara anggotanya untuk mencegah terjadinya praktik pinjol ilegal.



Komitmen AFPI untuk memerangi pinjol ilegal juga tercermin dalam berbagai kampanye dan kegiatan sosial yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Di samping itu, AFPI juga senantiasa berupaya untuk meningkatkan integritas industri fintech lending secara keseluruhan demi kepentingan masyarakat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Keberadaan AFPI sebagai asosiasi yang mewadahi industri fintech lending melalui platform digital di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui komitmen dan inisiatifnya, AFPI terus berupaya untuk memajukan industri fintech lending di Indonesia, sambil secara aktif memerangi praktik pinjol ilegal. Diharapkan, dengan kesadaran yang semakin tinggi dari masyarakat dan kerja sama yang kuat antara semua pihak terkait, industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved