Mendag Minta Pertamina Tindak SPBE yang Curang dalam Pengisian Tabung Gas
Tanggal: 26 Mei 2024 20:53 wib.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meminta Pertamina untuk bertindak tegas terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan dalam pengisian tabung gas. Permintaan ini disampaikan oleh Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di SPBE Tanjung Priok.
Zulhas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di beberapa SPBE di wilayah Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta, dan Cimahi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa di 11 SPBE, terdapat tabung-tabung gas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam konteks ini, Zulhas juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Selain itu, Zulhas juga menyerukan agar Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha SPBE yang terbukti melakukan kecurangan.
Pentingnya pengawasan rutin dalam transaksi perdagangan gas ini, menurut Zulhas, adalah untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa tabung-tabung gas yang diisi di bawah ketentuan mungkin terjadi karena faktor mekanis. Menurutnya, hal ini perlu diteliti lebih lanjut, mengingat ada tabung yang diisi dengan lebih dari 3 kg.
Lebih lanjut, Mars Ega menyatakan kesepakatannya dengan Zulhas dan menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan prosedur Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Pertamina Patra Niaga menetapkan prosedur-prosedur seperti pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, uji lab di Terminal LPG untuk memeriksa kualitas produk, pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian, pemasangan seal karet jika tidak ada di tabung, serta pemasangan tutup pengaman dan segel. Instruksi tambahan juga diberikan guna memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen.