Menaker, 46000 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-Agustus 2024
Tanggal: 5 Sep 2024 12:51 wib.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 46.240 pekerja pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024. Hal ini menunjukkan kondisi yang masih rapuh di dunia ketenagakerjaan, di mana banyak pekerja terkena dampak PHK, terutama di sektor industri manufaktur,tekstil, hingga industri pengolahan.
Menurut data yang dilaporkan, PHK tersebut terjadi di berbagai sektor industri, namun yang paling mengkhawatirkan adalah terjadinya PHK di sektor manufaktur tekstil dan industri pengolahan. Sebagai salah satu sektor andalan dalam industri manufaktur di Indonesia, industri tekstil dan pengolahan mengalami tekanan yang cukup besar akibat berbagai faktor, termasuk persaingan global, kenaikan harga bahan baku, dan perubahan kebijakan perdagangan internasional. Kementerian Ketenagakerjaan, sebut Ida, masih melakukan mitigasi terkait banyaknya PHK akhir-akhir ini.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi kondisi ini, termasuk dalam upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih baik. Namun, tantangan yang dihadapi masih terbilang kompleks, terutama mengingat dampak pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya surut.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan meningkatkan investasi di sektor-sektor yang mampu memberikan lapangan kerja yang luas. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong upaya peningkatan produktivitas dan daya saing industri, serta menawarkan berbagai insentif bagi perusahaan yang mampu menciptakan lapangan kerja secara signifikan.
Terkait dengan PHK yang terjadi, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan dan perlindungan sosial bagi para pekerja yang mengalami PHK, termasuk dalam hal memberikan akses kepada program pelatihan keterampilan agar mereka dapat lebih siap menghadapi persaingan kerja.
Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup hak atas pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, serta berbagai hak lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kondisi PHK yang mencapai angka 46.240 pekerja dalam periode Januari hingga Agustus 2024 menandakan bahwa masih dibutuhkan upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air. Dalam situasi yang masih rapuh akibat dampak pandemi dan berbagai tantangan lainnya, perlindungan dan penguatan ketenagakerjaan menjadi hal yang krusial untuk diperjuangkan demi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan para pekerja.