Menag Bongkar Alasan Tunda Wajib Sertifikasi Halal Produk UMKM ke 2026
Tanggal: 17 Mei 2024 10:00 wib.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan di balik keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penundaan ini dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yaqut, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan tersebut, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.
Namun, perlu diingat bahwa produk usaha menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi itu mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas hal teknis penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026 dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Aqil, penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, pembinaan, serta edukasi sertifikasi halal. Pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare karena selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK. Hal ini menyebabkan kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha, terutama UMK, untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Dengan penundaan kewajiban ini, BPJPH akan memanfaatkan waktu yang ada untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Dengan adanya penundaan ini, pemerintah juga diharapkan dapat mendapatkan masukan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan sertifikasi halal bagi UMKM dari para pelaku usaha itu sendiri. Selain itu, waktu tambahan yang diberikan juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk melakukan persiapan yang lebih matang serta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya sertifikasi halal bagi perkembangan bisnisnya.