Melalui Holding BUMN Tambang Pemerintah Siap Beli Saham Freeport

Tanggal: 30 Agu 2017 10:57 wib.
Pemerintah sedang menyiapkan holding BUMN tambang yang terdiri dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum). Saat ini peraturan pemerintah mengenai holding perusahaan pelat merah tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara dan ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.

 

Deputi Bidang Pertambangan, Industri strategis, dan media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan holding tambang disiapkan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia. Anak perusahaan Freeport McMoRan asal Amerika Serikat tersebut diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah.

 

"Holding sudah siap menyerap divestasi saham Freeport sebesar 51 persen. Kami tinggal menunggu penugasan dari pemerintah, yaitu Kementerian ESDM dan Kemenkeu," ujar Fajar, Kamis (2/3).

 

Fajar mengaku sudah mengirimkan surat mengenai kesiapan holding BUMN tambang dalam menyerap saham PT Freeport Indonesia. Kementerian BUMN juga sudah menyiapkan tiga skema pendanaan untuk pembelian saham tersebut. "Kalau holding sudah mampu karena BUMN yang digabungkan keuangan dan asetnya bagus,” katanya.

 

Skema pertama yang disiapkan adalah dibantu BUMN bidang perbankan untuk pendanaan. Kedua menggunakan skema jangka panjang dengan penerbitan obligasi oleh holding BUMN. Dan terakhir, adalah dengan cara sekuritisasi aset berupa tambang.

 

"Aturan divestasi ini ada di kontrak karya, disahkan tahun 1991 yang menyebutkan Freeport harus divestasi 51 persen setelah 20 tahun. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, sudah lewat 20 tahun," ujarnya.

 

Adapun kewajiban divestasi saham oleh perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Selain harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK), perusahaan diwajibkan melepas 51 persen sahamnya secara bertahap dalam periode 10 tahun.

 

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, penawaran saham dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha swasta nasional.

 

Selain itu, divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia juga diperbolehkan jika saham tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.

Namun, selain menolak mengubah status dari KK menjadi IUPK, Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi 51 sahamnya. Perusahaan hanya berkomitmen melepas 30 persen sahamnya kepada pemerintah. Adapun kepemilikan saham pemerintah saat ini hanya 9,36 persen.

 

Freeport kini menghentikan operasinya di tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua. Meskipun sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari ESDM, perusahaan menolak. CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur arbitrase jika negosiasi dengan pemerintah Indoensia masih buntu dalam waktu 120 hari sejak pengajuan keberatan.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved