Marketplace Terkendala PPN 12%: Tokopedia dan Shopee Siap Refund, DJP Masih Ramu Transisi
Tanggal: 4 Jan 2025 17:15 wib.
Tampang.com | Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. Meskipun kenaikan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenai PPN BM, implementasinya mulai dirasakan oleh beberapa pengguna marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee.
Hal ini mengundang keluhan dari beberapa konsumen yang merasa terkena dampak PPN yang meningkat. Namun, baik Tokopedia maupun Shopee telah memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN kepada penjual yang terkena dampak.
Pada 1 Januari 2025, beberapa pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan kenaikan PPN yang diterapkan pada fitur promosi toko dan produk TopAds di Tokopedia.
Dalam tanggapan atas keluhan ini, Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menegaskan bahwa penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada tanggal tersebut akan mendapatkan pengembalian dana ke dalam akun "Saldo Penghasilan".
Aditia juga menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan dalam ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Begitu pula dengan Shopee, mereka juga menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran PPN kepada penjual dalam waktu tujuh hari kerja setelah implementasi kenaikan tarif PPN.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menegaskan bahwa mereka telah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif PPN sesuai dengan PMK tersebut.
Selain itu, Shopee juga telah berkomunikasi kepada penjual yang terdampak melalui pemberitahuan di aplikasi Shopee, serta mengumumkan pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem mengikuti tarif 11%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan tanggapannya terkait keluhan masyarakat terkait tarif PPN 12%. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur transisi untuk menyelesaikan barang yang terkena tarif 12%, dan akan berdiskusi dengan pihak pengusaha mengenai tanggal penyesuaian masa transisi.
Dengan adanya kenaikan PPN ini, para pelaku usaha di platform e-commerce memang dihadapkan pada tantangan baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Transisi dari tarif PPN 11% menjadi 12% tentu membutuhkan penyesuaian sistem dan perhitungan yang cermat agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen maupun penjual.
Keputusan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran PPN kepada penjual yang terkena dampak merupakan langkah yang memperlihatkan kesungguhan platform-platform e-commerce dalam menjalankan ketaatan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Perubahan kebijakan perpajakan ini juga menunjukkan perlunya sinergi antara pihak pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak pada kegiatan ekonomi di era digital seperti sekarang ini. Keterbukaan dalam berkomunikasi serta kesediaan untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut akan menjadi kunci keberhasilan bagi semua pihak terkait.
Implementasi kenaikan tarif PPN ini juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan para pelaku usaha di sektor e-commerce untuk lebih proaktif dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan konsumen dan pelaku usaha dapat memahami dan mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi setiap perubahan aturan perpajakan yang diterapkan.
Dalam waktu yang akan datang, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan pelaksanaan perubahan aturan perpajakan berjalan lancar tanpa menimbulkan ketidakpastian di pasaran, baik bagi para pelaku usaha maupun konsumen.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menghadapi perubahan aturan perpajakan akan menjadi modal penting dalam mendukung pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia.
Karena itu, langkah-langkah yang diambil dalam implementasi kenaikan tarif PPN ini menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif di sektor e-commerce.
Dengan demikian, diharapkan akan muncul berbagai inovasi dan strategi terbaik dari para pelaku usaha dalam menghadapi dinamika perubahan kebijakan perpajakan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem e-commerce di Tanah Air.