Sumber foto: iStock

Marak Uang Palsu Beredar, Ini Cara Kenali Keaslian Rupiah

Tanggal: 1 Jan 2025 11:09 wib.
Beberapa waktu yang lalu, Kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang di Gowa, Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini mengungkap fakta bahwa sindikat tersebut berhasil memalsukan pecahan uang Rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Temuan ini menunjukkan adanya permasalahan serius terkait pemalsuan uang yang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan keamanan negara.

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menanggapi hal ini dengan memberikan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar.

Berikut ini adalah beberapa tips dalam mengenali keaslian uang Rupiah kertas beserta penjelasannya:

1. Dilihat: Terdapat benang pengaman yang terlihat seolah dianyam, dan akan berubah warna saat dilihat dari sudut pandang tertentu.

2. Diraba: Hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, nilai nominal, serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.

3. Diterawang: Terdapat tanda air (watermark) berupa gambar pahlawan dan electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta gambar saling isi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

Marlison menjelaskan bahwa Bank Indonesia terus melakukan upaya untuk memastikan keamanan uang Rupiah dengan memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang, serta menerapkan inovasi teknologi terkini. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang yang dapat merugikan ekonomi dan keuangan negara.

Selain itu, Marlison juga mengapresiasi upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah. Dia menjelaskan bahwa larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada:

- Setiap orang yang memalsu Rupiah.

- Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu.

- Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu.

- Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Indonesia.

- Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu.

Penanganan kasus pemalsuan uang perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pembelajaran mengenai cara mengenali uang asli juga perlu diperluas, baik melalui sosialisasi langsung maupun kampanye media.

Dengan pengetahuan yang luas tentang keaslian uang Rupiah, masyarakat dapat ikut serta dalam mencegah peredaran uang palsu dan mendukung upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam memastikan stabilitas keuangan negara.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan media massa untuk menyebarkan informasi tentang cara mengenali uang asli. Selain itu, alokasi sumber daya untuk pendidikan dan pengawasan terhadap keamanan uang perlu diperkuat.

Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat perlu ditingkatkan guna meminimalisir peredaran uang palsu di masyarakat. Keberhasilan dalam mengenali uang asli akan melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat transaksi menggunakan uang palsu, serta mendukung kestabilan ekonomi negara.

Melalui upaya edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Kesadaran masyarakat akan keaslian uang Rupiah akan menjadi langkah awal dalam menjaga stabilitas ekonomi negara, serta melindungi kepentingan masyarakat pada umumnya. Demikianlah, peran aktif semua pihak dalam mengenali keaslian uang Rupiah menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved