Sumber foto: Google

Luhut, PPN 12 Persen Hampir Pasti Ditunda

Tanggal: 28 Nov 2024 16:04 wib.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12% yang semula direncanakan akan diberlakukan pada awal tahun 2025 telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, Luhut Binsar Panjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif PPN 12% yang seharusnya terjadi pada Januari 2025. Pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan ini, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mencegah terjadinya tekanan inflasi akibat kenaikan tarif PPN.

Salah satu pertimbangan utama dalam menunda kenaikan tarif PPN adalah upaya pemerintah dalam mengatur subsidi listrik. Subsidi listrik merupakan salah satu aspek penting yang diusung pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang berada di kalangan menengah ke bawah. Dengan adanya subsidi listrik, diharapkan masyarakat dapat tetap memperoleh akses listrik yang terjangkau meskipun terjadi kenaikan tarif PPN.

"Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik)," kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Dia memastikan, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah akan merancang stimulus subsidi listrik untuk dua sampai tiga bulan.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak ingin beban yang ditanggung masyarakat makin berat imbas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Oleh karena itu, pemerintah tengah memfinalkan rencana pemberian subsidi listrik tersebut.

Keputusan ini disambut baik oleh kalangan pengusaha dan pelaku industri. Mereka berpendapat bahwa penundaan kenaikan tarif PPN akan memberikan kepastian dan stabilitas bagi bisnis mereka. Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, langkah pemerintah ini dianggap sebagai dorongan positif untuk memulihkan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, terdapat juga kekhawatiran terhadap dampak dari penundaan kenaikan tarif PPN ini terhadap penerimaan negara. Sebagai sumber pendapatan negara yang penting, penundaan kenaikan tarif PPN ini dapat berdampak pada program pembangunan dan pelayanan publik jika tidak diimbangi dengan langkah yang tepat untuk memperoleh sumber pendapatan alternatif.

Sebagai penutup, kebijakan pemerintah dalam menunda kenaikan tarif PPN 12% merupakan langkah yang diambil dengan pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Subsidi listrik menjadi salah satu kunci dalam rangkaian kebijakan ini, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved